KDM Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Libur Lebaran 2026
Libur Lebaran 2026 menjadi kesempatan bagi para pengendara, untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
Salah satunya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebab ada kelonggaran yang diberikan.
"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini kita tetap buka dengan pajaknya didiskon 10 persen," ungkap Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat di akun Instagram resminya.
Menurut pria yang kerap disapa KDM tersebut, program di atas berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun empat.

Sehingga menjadi kesempatan bagi warga Bandung, Bogor, Cianjur hingga Garut guna membayar pajak kendaraan bermotor.
"Silakan diakses di kanal e-Samsat, melalui aplikasi Sambara di Sapawarga. Atau bisa melalui aplikasi Signal, Samsat Digital Nasional," lanjut Dedi Mulyadi.
Lebih jauh KDM menuturkan, seluruh uang yang disetorkan warganya akan digunakan semaksimal mungkin.
Mulai dari perbaikan jalan sampai berbagai infrastruktur di Jawa Barat, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung.
"Ayo daripada uangnya habis dipakai Lebaran, lebih baik lumayan tuh dibayarkan pajak, 10 persen diskonnya," tegas Dedi Mulyadi.
Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen berlaku mulai 18 Maret hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di momen libur Lebaran 2026.
"Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat Induk untuk memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira dan Sapawarga," bunyi pengumuman Bapenda Jawa Barat.
Tanpa Perlu Bawa BPKB
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memberikan kemudahan bagi warga Depok, Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.
Jika selama ini malas membayar pajak kendaraan bermotor karena harus membawa banyak dokumen asli maupun fotokopi, kini sudah tidak lagi.

Dedi Mulyadi pun mengimbau kepada pengendara di Depok, Kabupaten Bekasi maupun Kota Bekasi untuk memanfaatkan kemudahan tersebut.
Jadi tidak ada lagi tunggakan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tahun ini.
Berkat berbagai kemudahan, diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat Depok, Bekasi sampai Bandung dalam membayar pajak kendaraan.