Mulai April 2026, Pajak Kendaraan di Jateng Diskon 5 Persen

Buntut protes warga yang memprotes tingginya opsen pajak, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan mulai menerapkan relaksasi atau diskon opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar lima persen mulai 1 April 2026.
Kepastian tersebut diungkap usai Pemprov Jateng berkonsultasi dengan DPRD. Pihak legislatif pun disebut telah menyetujui opsi pemberian diskon opsen PKB tersebut.
Beberapa waktu lalu, warga Jateng menilai kenaikan opsen PKB makin memberatkan perekonomian mereka yang sedang tidak baik-baik saja.
Warga Jateng pun menyerukan protes dengan gerakan Stop Bayar Pajak yang menggema di media sosial.
Legislatif setuju relaksasi pajak
Sekda Jateng Sumarno bersama Kepala Bapenda Muhammad Masrofi diterima langsung oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, di ruang kerjanya lantai 2 Gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (19/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyetujui usulan Pemprov Jateng untuk merelaksasi opsen PKB sebesar 5 persen.
"Kami setujui," kata Ketua DPRD Jateng, Sumanto, Kamis (19/2/2026).
Politis PDIP Perjuangan itu mengungkap alasan menerima usulan Pemprov Jateng untuk merelaksasi pajak karena sudah ada kegaduhan di masyarakat soal penolakan kenaikan pajak opsen.
Pihaknya juga sebelumnya sudah memanggil Sekda Jateng soal situasi masyarakat yang menolak opsen.
"Kami juga sudah panggil Sekda untuk menanggapi situasi masyarakat. Setelah ada relaksasi, kami setujui karena sudah ada hitung-hitungannya," ujarnya, dilansir dari Tribun.
Menurut Sumanto, persetujuan itu akan berdampak pada rancangan APBD 2026 Jateng sehingga harus dikoreksi.
"Kami sekarang harus menghitung kembali, harus terkoreksi dengan pengurangan belanja. Nah, sektor mana yang harus dikurangi, kami mau rapatkan dan pelajari peraturan kepala daerah terkait APBD 2026," ungkapnya.
Sementara itu, Sumanto mengungkap bahwa kenaikan pajak opsen telah mengacu pada aturan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah.
Menurutnya, Jawa Tengah dinilai lamban menerapkan aturan ini dibandingkan provinsi lainnya.
Namun dia berpesan, penerapan kenaikan itu juga harus melihat kondisi ekonomi masyarakat.
"Kami berpesan kenaikan tersebut juga harus melihat perkembangan masyarakat saat ini," paparnya.
Akan diterapkan April 2026
Sedangkan Sumarno mengungkap, hasil pertemuan itu bakal disampaikan secara langsung kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Dia juga memastikan relaksasi pajak ini bisa diterapkan secepatnya.
"Relaksasi pajak ini akan terasa bagi warga Jawa Tengah, utamanya yang membayar pajak PKB mulai 1 April 2026. Karena pada 1 April-31 Desember 2025, kami tidak menerapkan relaksasi, sebaliknya 1 April 2026 ada relaksasi. Jadi bayarnya lebih rendah dibandingkan 2025," katanya.
Meskipun demikian, Sumarno mengatakan, penerapan relaksasi masih akan dilaporkan ke Gubernur dan masih dalam tahap pembahasan.
Dia optimis, dari relaksasi ini akan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak kendaraan.
"Insya Allah optimis dan justru yang membayar pajak akan meningkat," ujarnya.
Terkait dampak relaksasi terhadap struktur APBD Jateng 2026, Sumarno berjanji akan memantau dan memilah program apa saja yang akan dipangkas.
Ia memastikan akan mengutamakan program prioritas yang mendukung visi misi target gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang