KPK Bidik PIHK dan Biro Travel, Imbau Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK serta biro travel haji dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK mengimbau para penyelenggara haji khusus untuk bersikap kooperatif, termasuk mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan. Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar pihak internal pemerintah, tetapi juga PIHK dan biro travel penyelenggara ibadah haji.

“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Januari 2026 dikutip tvOne.

Menurut Budi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery. Dengan penyitaan dan pengembalian barang bukti sejak tahap penyidikan, KPK berharap pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal setelah nilai kerugian resmi ditetapkan.

“Ini merupakan salah satu upaya optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini, KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai telah kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Budi mengungkapkan, sejumlah pihak telah memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, hingga mengembalikan barang bukti yang kemudian disita oleh KPK.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan masih membuka peluang bagi PIHK, biro travel, maupun asosiasi penyelenggara haji lainnya untuk bersikap kooperatif. KPK secara khusus mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersedia mengembalikan uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Yang kedua, KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk juga kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara yang diusut KPK, kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.

Namun, Kementerian Agama saat itu melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut menjadi dua bagian. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 kuota lainnya diberikan untuk penyelenggaraan haji khusus.

“Diskresi yang bertentangan dengan undang-undang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Sebagaimana diketahui, pembagian kuota 50 berbanding 50 tersebut dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam aturan itu, kuota haji khusus dibatasi sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara, yang dalam penghitungan awal disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.