Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun, Mulai Rp 1,2 Jutaan Per Bulan

rumah subsidi, FLPP, cicilan rumah subsidi, cicilan rumah subsidi 15 tahun, Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun, Mulai Rp 1,2 Jutaan Per Bulan

Masyarakat yang akan membeli rumah subsidi dengan tenor 15 tahun perlu mengetahui estimasi cicilannya per bulan.

Hal itu mengingat rumah subsidi dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Dengan mengetahui estimasi cicilan rumah subsidi 10 tahun, masyarakat diharapkan bisa mengukur dan menata finansialnya ke depan.

Definisi Rumah Subsidi dan Fitur FLPP

Rumah subsidi, dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan istilah rumah umum.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Untuk membeli rumah subsidi, MBR akan mendapat subsidi pembiayaan melalui FLPP.

Dilansir dari laman BP Tapera, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh BP Tapera.

FLPP memiliki fitur seperti:

  • Suku bunga flat 5 persen selama jangka waktu (tenor) KPR
  • Tenor cicilan maksimal 20 tahun
  • Uang muka (down payment/DP) mulai dari 1 persen
  • Bebas PPN
  • Mendapat premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Simulasi Cicilan Rumah Subsidi 15 Tahun

Cicilan rumah subsidi ditentukan berdasarkan harga rumah subsidi yang terbagi dalam lima zona wilayah, dan lama tenor yang dipilih oleh pembeli.

Namun dengan bunga flat 5 persen, besaran cicilan rumah subsidi yang harus dibayar pembeli setiap bulannya tidak akan berubah sampai tenor selesai.

Adapun batasan harga rumah subsidi telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, yang terbagi menjadi lima zona.

Untuk lebih jelasnya, berikut simulasi cicilan rumah subsidi 15 tahun sebagaimana dilansir dari BP Tapera:

Harga Rumah Subsidi Berdasarkan Zona Wilayah DP Tenor Cicilan per Bulan
Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 166 juta 1 persen 15 tahun Rp 1.299.590 per bulan
Zona 2 Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 182 juta 1 persen 15 tahun Rp 1.424.851 per bulan
Zona 3 Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 173 juta 1 persen 15 tahun Rp 1.354.392 per bulan
Zona 4 Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu Rp 185 juta 1 persen 15 tahun Rp 1.448.338 per bulan
Zona 5 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 240 juta 1 persen 15 tahun Rp 1.878.925 per bulan

Syarat Beli Rumah Subsidi

Untuk bisa membeli rumah subsidi, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengaju FLPP, meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan dari pemerintah;
  • Orang perseorangan tidak kawin atau kawin;
  • Belum memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.
  • Harus memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berdasarkan Permen PKP 5/2025, batasan gaji masyarakat yang termasuk MBR terbagi dalam empat zona, yakni:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 10 juta.
  • Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.