Harga Emas Antam Hari Ini 4 Januari 2026 Turun ke Rp 2.488.000 per Gram, Cek Rinciannya

emas, harga emas, Harga Emas Antam Hari Ini 4 Januari 2026 Turun ke Rp 2.488.000 per Gram, Cek Rinciannya

Harga emas Antam hari ini yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia kembali menunjukkan pergerakan stabil di level rendah setelah sempat melonjak tajam.

Pada Minggu (4/1/2026), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tersebut tertahan di angka Rp 2.488.000 per gram.

Harga tersebut tercatat turun sebesar Rp 16.000 dibandingkan harga dua hari sebelumnya yang sempat menembus angka Rp 2.504.000 per gram.

Kondisi yang sama juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Saat ini, harga buyback terpantau turun dan berada di level Rp 2.346.000 per gram.

Sebagai informasi, setiap transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Aturan ini berlaku untuk semua jenis gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Bagi Anda yang berencana melakukan investasi atau transaksi, berikut adalah rincian harga emas batangan di laman Logam Mulia Antam:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.294.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.488.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.916.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.349.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.215.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.375.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 60.812.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 121.545.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 243.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 607.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.214.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.428.600.000

Aturan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai dengan regulasi perpajakan di Indonesia, transaksi emas batangan tidak terlepas dari Pajak Penghasilan (PPh).

  1. Pajak Buyback (Penjualan Kembali): Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
  2. Pajak Pembelian: Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli non-NPWP.

Setiap pelanggan yang melakukan pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai bukti sah transaksi dan kepatuhan pajak.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang