Harga Emas Antam Hari Ini 24 Februari 2026 Naik Lagi: Menguat Rp 40.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas Antam naik Rp 40.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 3.028.000 per gram. Kini, harga tersebut naik menjadi Rp 3.068.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang tercatat naik menjadi Rp 2.858.000 per gram.
Berapa rincian harga emas Antam terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.584.000
- Harga emas 1 gram: Rp 3.068.000
- Harga emas 2 gram: Rp 6.076.000
- Harga emas 3 gram: Rp 9.089.000
- Harga emas 5 gram: Rp 15.115.000
- Harga emas 10 gram: Rp 30.175.000
- Harga emas 25 gram: Rp 75.312.000
- Harga emas 50 gram: Rp 150.545.000
- Harga emas 100 gram: Rp 301.012.000
- Harga emas 250 gram: Rp 752.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.504.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 3.008.600.000.
Bagaimana aturan pajak untuk pembelian emas batangan?
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rinciannya sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Dokumen ini penting sebagai bagian dari administrasi perpajakan dan dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.
Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?
Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22.
Ketentuan ini berlaku khususnya untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban tersebut telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.
Apa yang perlu diperhatikan investor?
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, penting untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
- Harga emas dapat berubah setiap hari mengikuti pergerakan pasar.
- Selisih antara harga jual dan harga buyback perlu diperhitungkan sebelum memutuskan membeli atau menjual.
- Pajak transaksi, baik saat membeli maupun menjual kembali, memengaruhi total keuntungan.
- Kepemilikan NPWP dapat membantu menekan beban pajak.
Dengan kenaikan harga yang terjadi hari ini, investor disarankan tetap mencermati tren pasar global dan kebijakan ekonomi yang berpotensi memengaruhi harga emas ke depan.
Emas memang dikenal sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), namun keputusan investasi tetap perlu mempertimbangkan aspek risiko dan perencanaan keuangan jangka panjang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang