BKN Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Seragam Korpri 2026

Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh (tengah)
Ketua Umum DP Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh (tengah)

 Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. SE tersebut mengatur tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Dalam SE yang ditandatangani per 22 Januari 2026 itu mengatur tentang penggunaan seragam batik Korpri pada waktu-waktu tertentu. Sebagaimana dalam isinya para pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagai berikut.

Pertama setiap hari kamis, kedua upacara hari ulang tahun Korpri, ketiga tanggal 17 setiap bulannya. Keempat upacara hari besar nasional, kelima upacara bendera kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang. Keenam pelantikan pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional, ketujuh pada saat rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud diatas,” demikian dikutip dari SE tersebut.

Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada waktu yang telah ditentukan di atas, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.

“Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih,” demikian bunyi SE tersebut.

Di sisi lain, mengutip laman resmi BKN, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Prof. Zudan, menjelaskan seragam Korpri berfungsi sebagai identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan instansi maupun wilayah kerja.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujarnya dikutip dari website resmi BKN, Rabu 28 Januari 2026.