Istana Ungkap Alasan 28 Perusahaan Akan Dikelola BUMN Usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatera

Prasetyo Hadi, Istana Ungkap Alasan 28 Perusahaan Akan Dikelola BUMN Usai Izin Dicabut Imbas Banjir Sumatera

Pemerintah memutuskan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada badan usaha milik negara (BUMN) melalui Danantara. 

Langkah ini ditempuh untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sekaligus dibenahi secara menyeluruh.

28 perusahaan yang akan dimasukkan ke Danantara sudah dicabut izinnya setelah melanggar aturan terkait pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Pemerintah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan setelah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dilanda banjir bandang dan tanah longsor pada November-Desember 2025.

Sebanyak 28 perusahaan yang dialihkan pengelolaannya tersebut diketahui beroperasi di wilayah Sumatera dan terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. 

Dari jumlah itu, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. 

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Alasan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya Dikelola BUMN

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, BUMN akan ditunjuk sebagai pengelola sementara agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperbaiki kepatuhan, mulai dari administrasi, kewajiban kepada negara, hingga aspek lingkungan hidup.

"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita," kata Prasetyo usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (30/1/2026).

"Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," sambungnya.

Prasetyo menegaskan, pencabutan izin tidak hanya dilatarbelakangi persoalan lingkungan, melainkan juga pelanggaran lain yang bersifat administratif dan tata kelola. 

Meski proses penegakan hukum tetap berjalan, pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi dan keberlangsungan lapangan kerja.

Sejumlah kegiatan usaha dinilai masih dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja. 

Terkait teknis peralihan, Prasetyo menyebut mekanisme pengelolaan akan disesuaikan dengan karakter dan kondisi masing-masing perusahaan. Skema pengambilalihan aset dan operasional tidak akan disamaratakan.

"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," ujarnya.

Prasetyo Sebut Pencabutan Izin Perusahaan Bagian dari Prabowonomics

Sebelumnya, Prasetyo sudah menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan merupakan bagian dari implementasi konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

"Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 (perusahaan) yang melanggar itu dicabut," ujar Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, dikutip dari laman Setneg, Senin (26/1/2026).

Keputusan ini diambil Presiden Prabowo setelah menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Satgas tersebut dibentuk pada Januari 2025, dua bulan setelah Presiden dilantik, dengan mandat melakukan audit dan penertiban usaha berbasis sumber daya alam, termasuk kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

"Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan," kata Prasetyo.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini