Kemenhut: Banjir di Sumatera Tak Bisa Disederhanakan Akibat Deforestasi

deforestasi, Kemenhut, banjir Sumatera, Kemenhut: Banjir di Sumatera Tak Bisa Disederhanakan Akibat Deforestasi, Kemenhut pertanyakan data deforestasi, Banjir Sumatera dipicu banyak faktor, Perubahan pemanfaatan lahan ikut berpengaruh, Satgas PKH: data deforestasi ada di Kemenhut, Penertiban kawasan hutan dan one map policy

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa deforestasi di Indonesia tidak bisa dijadikan satu-satunya faktor penyebab banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.

Pemerintah menyebut banjir merupakan hasil dari berbagai faktor alam dan tata guna lahan yang saling berkaitan, sehingga perlu dilihat secara menyeluruh dalam kerangka tata kelola kawasan hutan dan lingkungan.

Penjelasan ini disampaikan di tengah klaim mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut sebagian besar deforestasi di Indonesia bersifat legal.

Lantas, bagaimana tanggapan Kemenhut mengenai klaim tersebut?

Kemenhut pertanyakan data deforestasi

Kemenhut mempertanyakan klaim yang menyebut sebagian besar deforestasi di Indonesia bersifat legal.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan metodologis atas klaim tersebut.

“Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” kata Ristianto Pribadi dikutip dari , Selasa (20/1/2026).

Ia juga menyoroti ketidakjelasan sumber data yang digunakan dalam menyebutkan angka deforestasi nasional.

“Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana,” ujar Ristianto.

Kemenhut menyatakan terbuka terhadap klarifikasi dan data pendukung terkait deforestasi di Indonesia agar pembahasan publik tetap berbasis fakta.

Banjir Sumatera dipicu banyak faktor

Kemenhut menjelaskan bahwa banjir Sumatera tidak bisa dipahami sebagai akibat satu faktor tunggal.

Pemerintah menilai kondisi alam dan dinamika iklim memiliki peran signifikan dalam peristiwa tersebut.

“Seperti curah hujan ekstrem, karakter topografi, kondisi DAS (daerah aliran sungai), perubahan tutupan lahan, serta dinamika iklim, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal,” kata Ristianto.

Ia menjelaskan banyak daerah aliran sungai memiliki karakter hulu yang curam dan hilir yang relatif datar.

Kondisi ini diperparah oleh curah hujan ekstrem akibat siklon tropis dengan intensitas lebih dari 200 milimeter per hari.

Curah hujan tinggi tersebut jatuh di wilayah dengan permeabilitas tanah tertentu sehingga meningkatkan limpasan permukaan.

Perubahan pemanfaatan lahan ikut berpengaruh

Selain faktor alam, Kemenhut juga menyoroti perubahan pemanfaatan lahan sebagai faktor yang memengaruhi banjir.

“Serta dinamika pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain (APL). Kondisi tersebut meningkatkan limpasan permukaan, erosi, sedimentasi, dan menurunkan kapasitas sungai menampung air,” ujar Ristianto.

Pemerintah mendorong rehabilitasi hutan dan lahan berbasis tata ruang untuk mengurangi risiko bencana serupa di masa depan.

Satgas PKH: data deforestasi ada di Kemenhut

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa data deforestasi Indonesia berada di Kementerian Kehutanan sebagai kementerian sektoral.

“Nah, soal angka, apa yang disebut deforestasi, itu ada di Kementerian Kehutanan yang tahu. Jadi, datanya ada di sana. Kita justru menertibkan,” kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, dikutip dari Senin (19/1/2026).

Satgas PKH menegaskan tugas utamanya adalah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan agar sesuai perizinan, bukan menghitung deforestasi.

Penertiban kawasan hutan dan one map policy

Barita menjelaskan Satgas PKH bekerja berdasarkan kebijakan satu peta atau one map policy untuk memastikan kesesuaian antara peta kawasan hutan, dokumen perizinan, dan kondisi lapangan.

“Di sana kita melihat data, siapa yang memiliki hak di sana, dan kemudian dalam dokumen perizinan, Satgas mengecek di lapangan, apakah ini area yang tepat,” ujarnya.

Ia menegaskan hanya kawasan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan dengan syarat ketat dan sesuai Undang-Undang Kehutanan.

“Namun, hutan produksi hanya boleh berupa tanaman hutan, bukan kelapa sawit. Itulah yang ditertibkan oleh Satgas,” kata Barita.

Pemerintah menilai penataan kawasan hutan memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemenhut, Kementerian Pertanian, dan ATR/BPN, terutama di area penggunaan lain.

Melalui penertiban perizinan, rehabilitasi hutan, dan penguatan tata ruang, pemerintah menargetkan pengelolaan deforestasi di Indonesia dapat lebih terukur dan berkelanjutan, sekaligus menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini