Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar

sirene, Strobo, Stop tot tot wuk wuk, aturan sirene dan strobo, Tot Tot Wuk Wuk, Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' tengah ramai dan jadi perbincangan di media sosial (medsos) dalam beberapa waktu terakhir.

Masyarakat banyak memprotes penggunaan sirene, rotator ataupun strobo yang tidak sesuai aturan.

Terkait hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho pun telah membekukan sementara penggunaan sirene dan penggunaan sirene dan rotator, ataupun strobo di jalan raya.

Lantas, bagaimana aturan hukum terkait penggunaan sirene, rotator ataupun strobo?

Aturan penggunaan sirene dan strobo

Penggunaan sirene, lampu strobo, lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada Pasal 59 Ayat 1 menyatakan untuk kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi sirene dan lampu isyarat yang merujuk pada lampu strobo maupun rotator.

Di mana lampu isyarat yang dimaksud terdiri atas warna merah, biru, dan kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Sementara lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna Jalan lain.

Ayat 5 menetapkan lebih rinci soal penggunaan warna lampu isyarat dan sirene, sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kendaraan prioritas

Penggunaan sirene dan rotator terkait dengan proses pengawalan kendaraan prioritas di jalan, tertuang dalam pasal 134.

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara.

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 135 (1), bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sanksi bagi pelanggar

Terdapat sanksi pidana bagi pengendara yang nekat menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai aturan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 287 Ayat 4.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Simak Lagi Aturan Penggunaan Sirene-Strobo di Jalan, Ini Sanksi bagi Pelanggar

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.