Aturan Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Pribadi oleh Kakorlantas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau masyarakat sipil untuk tidak memasang strobo dan sirene di kendaraan pribadi.
Aturan penggunaan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mirisnya, kondisi lalu lintas saat ini semrawut.
Ilustrasi lampu strobo
Pemakaian strobo dan sirene kadang disalahgunakan, apalagi sering terpasang pada mobil yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan.
“Jadi bagi masyarakat yang sudah memasang, agar dengan sendirinya dilepas. Karena ini mengganggu masyarakat lain, terutama dalam kepadatan (macet),” kata Agus di Tangerang, Rabu (24/9/2025).
Kakorlantas Polri dan Kementerian Perhubungan saat ini sudah berkoordinasi untuk mengevaluasi kebijakan strobo.
Saat ini memang baru dibekukan sementara untuk pengawalan, dan akan dievaluasi lagi untuk menentukan kebijakan yang tepat.
“Kami hanya mengimbau agar supaya sirene strobo itu digunakan pada kendaraan yang sesuai peruntukannya. Sekarang ini banyak disalahgunakan, banyak orang yang menggunakannya, bahkan masyarakat sipil juga,” kata Agus.
Meski begitu, penggunaan strobo dan sirene tetap diberlakukan bagi patroli kepolisian.
Mengingat saat patroli, harus ada SOP terkait keselamatan di jalan.
“Bayangkan ketika kita patroli jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada. Nanti akan menjadi pelanggaran atau kecelakaan. Ini sangat penting. Jadi pada saat penugasan, tentunya ini juga digunakan,” ujarnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.