Roblox Siap Ikuti Aturan Pemerintah, Tambah Fitur untuk Pengguna di Bawah 16 Tahun
Platform gim daring Roblox akan menghormati seluruh hukum yang berlaku di Indonesia terkait penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Sikap tersebut juga mencakup penghargaan terhadap peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kebijakan PP TUNAS dalam menjaga keamanan interaksi daring bagi anak dan keluarga.
Roblox juga menekankan komitmennya untuk menghadirkan pengalaman positif bagi pengguna dari berbagai usia melalui peningkatan sistem keamanan di dalam platform.
Roblox Sudah Berdialog dengan Pemerintah
Selain itu, Roblox telah melakukan dialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di bidang keamanan digital di Indonesia.
Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar penerapan solusi yang disesuaikan dengan ketentuan lokal, sebagai tambahan dari sistem perlindungan yang sebelumnya telah diterapkan.
Dalam penyesuaian tersebut, Roblox menyiapkan penambahan kontrol terhadap konten dan fitur komunikasi, khususnya bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
Platform ini juga menyatakan akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan pemenuhan proses penilaian risiko sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri TUNAS.
Langkah tersebut sejalan dengan keterlibatan dalam penerapan klasifikasi usia Indonesia Game Rating System (IGRS) yang mulai diberlakukan pada Januari 2026.
"Roblox bangga dapat melayani komunitas global yang dinamis dan penuh antusiasme, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang positif secara daring untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang," ujar Roblox dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (25/3/2026).
"Kami menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara dan kami berfokus untuk menjalankan komitmen global kami terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital," tambahnya.
Alasan Pemerintah Batasi Medsos Anak
Sebelumnya, pemerintah melalui Komdigi telah mengumumkan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya.
Pembatasan medsos bagi anak di bawah 16 tahun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan kesiapan mereka sebelum mengakses medsos.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
"Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak," tambahnya.
Ia menambahkan, berbagai risiko penggunaan medsos pada anak terus meningkat, termasuk kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring.
Ia juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan yang membuat konten digital semakin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi.
“Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya.
“Dengan perkembangan AI, konten digital akan makin sulit dibedakan antara yang asli dan yang dimanipulasi. Anak-anak tentu akan semakin kesulitan memilah mana informasi yang benar dan mana yang tidak,” jelasnya.
Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026, termasuk penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada sejumlah platform, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang