Top 7+ Menteri Sahkan Aturan Penggunaan AI dalam Pendidikan

Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, serta pada pendidikan nonformal dan informal.
Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam agenda Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pengaturan ini juga penting karena jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan kebijakan ini diharapkan membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehingga anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter mereka.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tujuh Kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada hari ini, Kamis (12/3/2026).
Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi dalam menghadapi perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Batasi penggunaan ChatGPT dkk bagi siswa SD-SMA
Di kesempatan yang sama, Pratikno juga mengatakan pembatasan penggunaan AI bagi siswa di sekolah.
"Jadi misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan misalnya tanya ke ChatGPT dan seterusnya," ucap Pratikno.
Pratikno menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan melarang penggunaan teknologi dalam proses pembelanjaran, melainkan mengaturnya agar lebih tepat guna.
"Kita butuh memanfaatkan teknologi itu untuk pendukung pendidikan, misalnya simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa menggunakan AI, tapi dirancang buat kebutuhan pendidikan," ujarnya.
Pratikno mengatakan bahwa penggunaan chatbot AI instan semacam ChatGPT, Gemini, Claude, dan sebagainya, perlu diatur untuk menghindari dampak negatif yang mungkin bisa ditimbulkan terhadap perkembangan kognitif anak.
"Ini untuk menghindari brain rot, menghindari cognitive debt, pengurangan kognisi anak," tuturnya.
Komdigi blokir akun anak di bawah 16 tahun
Sebelumnya, Komdigi juga telah menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Untuk tahap awal, Komdigi akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Penonaktifan ini akan dimulai terhadap platform berisiko tinggi. Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar, yakni:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima 7 Maret lalu.
Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sama seperti Pratikno, Meutya juga menyinggung ancaman dampak negatif platform digital terhadap anak di bawah umur.
Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang