Ketua DPD NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap di Pesawat, Dituduh Pelaku Judol
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NasDem, Sumatera Utara, Iskandar ST, mengalami insiden tak mengenakkan saat dirinya dalam penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 193 rute Bandara Kualanamu-Soekarno Hatta, Rabu malam, 16 Oktober 2025.
Iskandar mengaku didatangi aparat Kepolisian berpakaian preman di dalam pesawat yang segera lepas landas, dan memintanya turun karena akan dilakukan penindakan. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian di Sumut.
"Benar (sempat diamankan sementara di dalam pesawat Garuda Indonesia)," kata Iskandar ST dilansir VIVA Medan, Kamis, 16 Oktober 2025.
Iskandar menjelaskan insiden itu terjadi pukul 19.25 WIB, ketika seluruh penumpang sudah berada di dalam pesawat dan persiapan untuk lepas landas. Saat situasi di dalam kabin pesawat sudah siap terbang, tiba-tiba sejumlah polisi berpakaian preman, bersama petugas keamanan (Avsec) Bandara Kualanamu dan kru pesawat masuk ke dalam kabin.
Menurutnya, petugas kepolisian berpakaian preman itu memaksa dirinya turun dari pesawat untuk dimintai keterangan terkait sangkaan tindak pidana. Aparat berdalih akan melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku judi online yang bernama Iskandar.
"Mereka ada surat penangkapan atas nama Iskandar. Di surat itu saya baca ditangkap atas kasus judi online dan ITE. Saya tanya, ini Iskandar yang mana kalian tangkap?" ujar Iskandar.
Setelah dikroscek ternyata aparat Kepolisian itu salah menangkap orang. Kemudian, aparat yang semula hendak membawanya meninggalkan lokasi. "Informasinya dari Polrestabes Medan, coba dikroscek," katanya.
Iskandar mengaku sempat diturunkan dari pesawat, sehingga penerbangan sempat tertunda selama 20 menit. "Hanya karena sama nama Iskandar (menjadi sasaran penangkapan) dan sempat diturunkan (dari pesawat)," ungkapnya
Akibat salah tangkap itu, Iskandar merasa telah dipermalukan di depan umum dan harga dirinya terinjak-injak. Ia berencana melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Sumut, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komnas HAM.