Perekam Siswi di Toilet SMAN Bandung Dijatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Sidang vonis Angga Siregar, terdakwa kasus perekaman siswi di toilet SMAN 12 Bandung
Sidang vonis Angga Siregar, terdakwa kasus perekaman siswi di toilet SMAN 12 Bandung

 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Angga Siregar terdakwa kasus perekaman siswi di toilet SMAN 12 Bandung. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati Kamis, 20 November 2025.  

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Angga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi atau membuat konten pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda Rp250 juta subsider satu bulan kurungan," kata Tuty saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Wilastoro menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia juga memastikan terdakwa sempat didakwa atas dua video di dua lokasi berbeda.

"Tuntutannya satu tahun enam bulan dan denda Rp290 juta. Karena terdakwa pikir-pikir, kami pun pikir-pikir," kata Rully.

Sementara itu, orang tua salah satu korban NP mengaku kecewa atas putusan yang dinilai jauh dari rasa keadilan.Mereka menilai tuntutan awal jaksa sudah terlalu ringan dan pasal terkait perlindungan anak seharusnya digunakan karena korban masih di bawah umur.

“Sudah pasti kami kecewa. Dari awal tuntutan satu tahun enam bulan saja sudah membuat kami kecewa. Sekarang divonis satu tahun. Perlindungan perempuan dan anak seperti tidak diprioritaskan,” katanya

Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung