Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Nanang Gimbal Pembunuh Artis 'Mak Lampir' Cuma Dihukum 12 Tahun Penjara
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang. Hal tersebut diketahui dari sistem SIPP PN Cikarang. Nanang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian dikutip Jumat, 21 November 2025.
Pengungkapan tersangka kasus pembunuhan artis Sandy Permana
Yang bersangkutan juga diminta membayar restitusi kepada istri Sandy Permana. Dimana, totalnya yakni Rp269,7 juta. Adapun vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nanang diketahui dituntut 15 tahun penjara.
Motif di balik aksi pembunuhan yang dilakukan Nanang Gimbal terhadap aktor Sandy Permana karena merasa sakit hati atas perlakuan Sandy Permana. Tersangka, merasa direndahkan usai ditatap secara sinis oleh Sandy Permana. Tersangka juga mengaku, pria yang pernah main Sinetron 'Mak Lampir' ini sempat meludah ke arahnya.
Nanang Gimbal dipastikan melakukan aksinya tanpa pengaruh narkoba atau alkohol. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap Nanang menunjukkan bahwa ia sepenuhnya sadar saat menghabisi nyawa Sandy.
Polisi tak menemukan bukti konsumsi alkohol atau zat terlarang lainnya terkait perbuatannya. Atas dassr itu, Nanang Gimbal dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan tuduhan ini, ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pelaku ditangkap tim gabungan. Penangkapan dilakukan oleh Subditektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Diketahui, Sandy Permana ditemukan tewas di pinggiran Jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu, 12 Januari 2025. Dia pertama kali ditemukan sekira pukul 07.00 WIB pagi. Sandy ditemukan dalam kondisi bersimbah darah oleh tetangga.