Libur Natal, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap 25-26 Desember 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada Kamis, 25 Desember 2025 dan Jumat, 26 Desember 2025. Peniadaan ini dilakukan seiring dengan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan cuti bersama.
Kebijakan tersebut diumumkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai bagian dari penyesuaian lalu lintas pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 25–26 Desember 2025,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, peniadaan ganjil genap ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) ditegaskan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski tidak ada ganjil genap di Jakarta, Dishub mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib di jalan dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
"Diimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan,” jelas Dishub.