Karbon Monoksida Jadi Penyebab 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas

Jakarta, karbon monoksida, Terra Drone, Karbon Monoksida Jadi Penyebab 22 Korban Kebakaran Terra Drone Tewas, Temuan Visum: Luka Bakar dan Tingkat Paparan, Rangkaian Peristiwa Kebakaran, Pelanggaran Keselamatan Gedung Terra Drone, SOP Baterai Lithium Tidak Ada, Direktur Utama Terra Drone Jadi Tersangka

Polisi memastikan 22 korban kebakaran Gedung PT Terra Drone Indonesia meninggal akibat terpapar karbon monoksida (CO) yang memicu kekurangan oksigen. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya kandungan CO pada darah seluruh korban.

"Sehingga sebab mati (meninggal dunia) disebabkan adanya karbon monoksida dalam darah, yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asfiksia," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Karbon monoksida merupakan gas tak berwarna, tak berbau, dan beracun yang dihasilkan dari pembakaran tidak sempurna bahan bakar fosil.

Temuan Visum: Luka Bakar dan Tingkat Paparan

Berdasarkan hasil visum, 15 dari 22 korban mengalami luka bakar derajat 1–2. Selain itu, 16 jenazah memiliki luka bakar dengan luas sekitar 50 persen dari total permukaan tubuh. 

Seluruh jenazah kini telah teridentifikasi dan diserahkan kepada keluarga.

Susatyo menegaskan bahwa penyebab kematian bukan luka bakar langsung. "Tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," katanya.

Rangkaian Peristiwa Kebakaran

Kebakaran terjadi di Gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa. 

Tim pemadam kebakaran menerima laporan pukul 12.43 WIB dan tiba di lokasi tujuh menit kemudian. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.10 WIB.

Pada pukul 17.00 WIB, polisi memastikan jumlah korban meninggal sebanyak 22 orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Di antara korban terdapat satu ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

Pelanggaran Keselamatan Gedung Terra Drone

Sebelumnya, polisi menemukan lima pelanggaran keselamatan yang diduga dilakukan manajemen PT Terra Drone Indonesia. Pelanggaran itu terkait infrastruktur gedung enam lantai tersebut.

"Berikutnya, pelanggaran terkait dengan keselamatan gedung, (yakni) tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi," ujar Susatyo.

Gedung tersebut memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun dalam praktiknya digunakan sebagai gudang penyimpanan.

SOP Baterai Lithium Tidak Ada

Penyimpanan baterai lithium di kantor Terra Drone menjadi perhatian penyidik. Susatyo mengungkapkan tidak ada SOP penyimpanan baterai yang mudah terbakar. 

Baterai sehat, rusak, dan bekas disimpan bercampur dalam satu ruang berukuran sekitar 2x2 meter tanpa ventilasi dan tanpa material fireproofing. Di area yang sama juga terdapat genset dengan potensi panas tinggi.

"Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable," kata Susatyo. "Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu," tambahnya.

Direktur Utama Terra Drone Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana sebagai tersangka.

Pada Kamis, Michael diamankan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keesokan harinya, Jumat, ia resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Susatyo menyebut rata-rata korban ditemukan di lantai 3, 4, dan 5. "Sebab (karyawan) yang berada di lantai 6 bisa langsung ke rooftop," ujarnya. Para korban meninggal terutama karena kekurangan oksigen sebelum sempat menyelamatkan diri.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Manajemen Terra Drone Langgar Keselamatan Gedung: Tak Ada Pintu Darurat-Jalur Evakuasi. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang