Pemulangan 9 Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Mulai Setelah 18 Desember 2025

Hong Kong, kebakaran apartemen, Pemulangan 9 Jenazah WNI Korban Kebakaran Apartemen di Hong Kong Mulai Setelah 18 Desember 2025, Pemulangan Jenazah Setelah 18 Desember 2025, Pembagian Tugas P2MI dan Kementerian Luar Negeri, Santunan Total Rp 1,5 Miliar untuk Korban, Total 140 PMI Terdampak Kebakaran

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kebakaran apartemen Wang Fuk Court, kawasan Tai Po, Hong Kong, yang menewaskan sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mukhtarudin mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong saat ini tengah mengurus seluruh dokumen pemulangan sembilan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Sembilan WNI yang meninggal itu sekarang sudah berproses ya, proses untuk identifikasi jenazah dan lain-lain,” ujar Mukhtarudin saat jumpa pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Pemulangan Jenazah Setelah 18 Desember 2025

Terkait jadwal pemulangan, Mukhtarudin menyebut proses repatriasi jenazah diperkirakan baru dapat dimulai setelah 18 Desember 2025, setelah seluruh proses identifikasi dan administrasi diselesaikan oleh otoritas setempat.

“Mungkin setelah tanggal 18 baru ada pemulangan jenazah dari sembilan itu ya, yang sudah disampaikan datanya oleh KJRI,” kata Mukhtarudin.

Ia menjelaskan, seluruh jenazah WNI nantinya akan dipulangkan satu per satu dan langsung diantar ke kampung halaman masing-masing sesuai alamat keluarga.

Pembagian Tugas P2MI dan Kementerian Luar Negeri

Mukhtarudin menegaskan, proses pemulangan jenazah dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

Kemlu, melalui KJRI Hong Kong, bertanggung jawab atas pemulangan jenazah dari Hong Kong hingga tiba di Indonesia. Sementara itu, Kementerian P2MI akan melanjutkan proses pemulangan dari bandara di Indonesia menuju kampung halaman para korban.

“Kami koordinasi saja. Begitu sampai Indonesia, khususnya mungkin bandaranya di Soekarno-Hatta atau di Juanda, baru kami KP2MI akan membiayai sampai ke kampung halaman,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, pembagian tugas tersebut telah disepakati sejak awal penanganan kasus.

“Jadi kami sesuai dengan pembagian tugas. Kemlu ataupun KJRI dari Hong Kong ke Indonesia, dari Indonesianya ke kampung halamannya tanggung jawab KP2MI. Jadi sudah ada pembagian tugas kita,” katanya.

Sementara itu, Mukhtarudin menyebutkan kondisi para korban selamat yang sempat menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Hong Kong terus membaik.

Bahkan, satu WNI yang sebelumnya dirawat intensif telah dinyatakan pulih dan dipulangkan ke Tulungagung, Jawa Timur.

“Satu yang pulang, satu yang sehat yang dirawat juga sudah pulang hari ini ke Tulungagung,” kata Mukhtarudin.

Santunan Total Rp 1,5 Miliar untuk Korban

Sebelumnya, Mukhtarudin menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan total bantuan sekitar Rp 1,5 miliar untuk seluruh PMI yang terdampak kebakaran apartemen Wang Fuk Court.

“Jumlahnya totalnya keseluruhan kurang lebih Rp 1,5 miliar yang nanti akan kami salurkan sesuai mekanisme yang ada di pemerintah,” ujar Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Rinciannya, PMI yang meninggal dunia akan menerima santunan Rp 20 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Nominal yang sama juga diberikan kepada PMI yang masih menjalani perawatan akibat luka atau gangguan kesehatan pascakebakaran.

Sementara itu, PMI yang selamat akan menerima santunan Rp 10 juta.

“Kepada yang meninggal mungkin kepada keluarga ahli warisnya, yang sakit nanti akan serahkan kita ke sana, juga yang terdampak selamat di sana nanti akan kita serahkan di sana, sesuai dengan hak dan mereka masing-masing,” kata Mukhtarudin.

Total 140 PMI Terdampak Kebakaran

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, tercatat 140 PMI terdampak. Dari jumlah itu, 129 orang dinyatakan selamat, sembilan orang meninggal dunia, satu orang belum ditemukan, dan satu orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Mukhtarudin menegaskan, informasi resmi terkait identitas korban akan diumumkan langsung oleh Kementerian Luar Negeri RI setelah seluruh proses identifikasi selesai.

“Begitu selesai prosesnya di sana, tentu kita pulangkan. Sesuai dengan asal-usulnya di mana, alamatnya, kita akan antarkan sampai ke rumahnya,” ujar Mukhtarudin.

Ia menambahkan, koordinasi terhadap korban selamat maupun yang masih dirawat terus dilakukan melalui perwakilan RI di Hong Kong.

Selain santunan dari P2MI, Mukhtarudin memastikan para PMI yang terdaftar dalam sistem BP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan juga berhak memperoleh jaminan perlindungan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang menyampaikan perkembangan proses hukum atas kebakaran besar tersebut.

Hingga Jumat (28/11/2025) malam, otoritas Hong Kong telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

“Pemerintah Hong Kong masih terus melakukan penyidikan penyebab kebakaran. Hingga saat ini jumlah sebanyak 11 orang telah menjadi tersangka dan ditahan dengan tuntutan manslaughter,” ujar Yvonne dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Kasus kebakaran apartemen Wang Fuk Court di Hong Kong ini masih terus ditangani oleh otoritas setempat, sementara pemerintah Indonesia memastikan perlindungan, pemulangan, dan pemenuhan hak seluruh PMI terdampak berjalan sesuai prosedur.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang