Dirut Terra Drone Didakwa Lalai Buat 22 Orang Tewas

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (kiri)
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana (kiri)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, persidangan Dirut Terra Drone yang menjadi terdakwa pada kasus kebakaran itu, sudah berlangsung dari tanggal 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada 11 Maret sidang dakwaan, 1 April pemeriksaan saksi dan nanti 15 April juga pemeriksaan saksi," ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Andi menambahkan bahwa pada saat dakwaan, terdakwa Dirut Terra Drone Michael Wishnu Wardana didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP, yang mengatur tindak pidana karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang.

Pelaku diancam pidana penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa kasus kebakaran Ruko Terra Drone sudah P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada Februari tahun ini.

"Berkas sudah P21 dari Januari dan dilimpahkan Februari," kata Roby. (Ant)