Video Detik-detik Penangkapan Bos Terra Drone, Sempat Menolak
Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, berinisial MW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa 9 Desember lalu. Menyusul dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, MW juga telah ditangkap di apartemennya di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan pada Rabu malam 10 Desember 2025.
“Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Saputra, Kamis 11 Desember 2025.
Menyusul penangakapan Dirut Terra Drone muncul video proses penangkapannya. Dalam video yang diterima awak media dan viral di media sosial, tampak MW mengenakan t-shirt berwarna coklat berdiri di depan pintu apartemennya.
Sementara itu, salah satu aparat kepolisian membawa satu buah map kuning berisika dokumen perihal penetapan tersangka. MW sendiri sempat menolak ketika akan dijemput dan mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pemanggilan untuk hadir memberikan keterangan keesokan harinya.
”Surat yang saya terima itu kan besok jam 10,00,” kata MW dalam video tersebut.
Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait dengan status tersangka MW. Dijelaskan petugas tersebut bahwa pihak kepolisian telah menemukan alat bukti selama proses penyelidikan. Sehingga dengan adanya barang bukti ini dinilai cukup untuk menetapkan MW sebagai tersangka.
”Begini pa, proses hukum tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti. Harusnya kalau tadi bapak datang mungkin bapak bisa ngasih pembelaan. Tapi di dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan bapak sebagai tersangka. Tanpa ada keterangan dari bapak ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan bapak sebagai tersangka, jadi kita gelarkan, kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama bapak sekarang dan ini surat penggeledahannya pak dan ini surat perintah penyitaan barang-barang yang berhubungan dengan perusahaan, laptop, alat komunikasi dan lain-lain,” kata seorang petugas.
Sebagai informasi, MW dijerat dengan pasal berlapis dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roby Saputra, mengatakan MW dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait dugaan kelalaian hingga menyebabkan korban jiwa.
“(Tersangka dijerat) Pasal 187, 188, 359 KUHP,” ujar Roby kepada wartawan, Kamis, 11 Desember 2025.
Roby menjelaskan bahwa untuk sementara baru MW yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan tambahan terkait penyebab kebakaran dan potensi tersangka lain.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” katanya.