Cara Aktivasi Coretax DJP, Lengkap dengan Pengajuan Kode Otorisasi

Cara aktivasi Coretax perlu dipahami masyarakat selaku wajib pajak sebelum menggunakannya untuk keperluan administrasi perpajakan.
Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk tahun 2025 kini wajib dilakukan melalui sistem Coretax.
Selain itu, seluruh proses bisnis administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak melalui Coretax.
Untuk itu, masyarakat perluh memahami cara aktivasi Coretax untuk bisa login akun dan memanfaatkan fitur-fiturnya.
Cara Aktivasi Coretax
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara aktivasi Coretax bagi wajib pajak:
1. Akses situs Coretax DJP
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.
2. Lengkapi data awal
Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.
3. Masukkan data identitas
Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sesuai dengan data DJP.
Apabila muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.
4. Proses verifikasi identitas
Wajib pajak akan diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari verifikasi keamanan akun.
5. Periksa email konfirmasi
Setelah tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut memuat user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.
6. Login dan ubah kata sandi
Masuk kembali ke akun Coretax dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase. Setelah itu, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai dan akun siap digunakan.
Pengajuan Kode Otorisasi dan Melakukan Validasi
Setelah melakukan aktivasi Coretax, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi.
Kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang akan digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya.
Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login ke akun Coretax
- Buka menu "Portal Saya"
- Pilih "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik"
- Lengkapi data dan kirim permohonan.
Setelah mendapatkannya, masyarakat perlu melakukan validasi kode otorisasi, berikut caranya:
- Masuk ke "Portal Saya" yaitu "Profil Saya"
- Pilih menu "Nomor Identifikasi Eksternal" lalu tab "Digital Certificate"
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik "Periksa Status"
- Jika sukses, klik tombol "Menghasilkan"
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.