Cara Membuat Paspor Terbaru, Lengkap dengan Tarifnya

cara membuat paspor online, cara membuat paspor offline, cara membuat paspor baru, cara membuat paspor di indonesia, tarif membuat paspor 2025, Cara Membuat Paspor Terbaru, Lengkap dengan Tarifnya

Jelang libur akhir tahun, destinasi wisata luar negeri bisa menjadi incaran bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Sebelum berlibur ke luar negeri, pastikan kamu sudah mengantongi paspor aktif sebagai dokumen wajib untuk melakukan perjalanan internasional.

Kompas.com merangkum panduan membuat paspor 2025 meliputi cara mendaftar online hingga tarif lengkapnya berikut ini.

Panduan membuat paspor 

Alur membuat paspor dimulai dari pendaftaran online via aplikasi M-Paspor, seperti disampaikan Koordinator Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

"Silakan ajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor, baik itu di kantor imigrasi, unit kerja keimigrasian, unit layanan paspor, mal pelayanan publik, bahkan di immigration lounge," kata Achmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/12/2025).

Cara mendaftar paspor online

cara membuat paspor online, cara membuat paspor offline, cara membuat paspor baru, cara membuat paspor di indonesia, tarif membuat paspor 2025, Cara Membuat Paspor Terbaru, Lengkap dengan Tarifnya

Cara daftar antrian paspor online lewat M-Paspor.

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.
  2. Buka aplikasi M-Paspor, pilih “Permohonan Paspor Reguler”. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”.
  3. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
  4. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.
  5. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Anda.
  6. Klik “Lanjutkan”.
  7. Isi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
  8. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”.
  9. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”.
  10. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan. Lakukan pembayaran.
  11. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran.
  12. Silakan datang ke kantor imigrasi sesuai tanggal kunjungan untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Cara mendaftarkan paspor baru di kantor imigrasi

Pendaftaran pembuatan paspor baru juga bisa diajukan manual dengan mendatangi langsung kantor imigrasi.

  1. Namun, saat ini permohonan visa manual terbatas hanya untuk golongan prioritas meliputi pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, dan balita.
  2. Isi data di aplikasi yang disediakan di loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  3. Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  4. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Cara bikin paspor sehari jadi

Waktu penerbitan paspor umumnya berlangsung empat hari. Namun, bila ingin mempercepat pembuatan paspor, kamu bisa memilih jalur percepatan.

Lewat jalur percepatan ini, paspor akan terbit dalam waktu satu hari. Jauh lebih cepat dibandingkan waktu semestinya.

Perlu diketahui, layanan percepatan paspor tidak berlaku untuk paspor hilang maupun rusak.

  1. Ajukan permohonan via aplikasi M-Paspor, lalu pilih menu "Permohonan Paspor Percepatan".
  2. Pilih lokasi kantor imigrasi atau immigration lounge yang dituju.
  3. Tetapkan jadwal kedatangan sesuai slot yang tersedia.
  4. Lengkapi dokumen persyaratan dalam bentuk asli maupun salinan (KTP, KK, akta kelahiran, maupun paspor lama).
  5. Datang ke kantor imigrasi dan lakukan pembayaran. 
  6. Paspor akan dicetak pada hari yang sama, baik siang maupun sore hari.

Biaya membuat paspor baru tahun 2025

Tarif pembuatan paspor baru bergantung pada jenis dan masa berlaku paspor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, simak tarif pembuatan paspor baru berikut ini.

  1. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 350.000
  2. Paspor biasa non-elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 650.000
  3. Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000
  4. Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000
  5. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta (di luar biaya paspor)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang