Kemenhut Ungkap Sumber Kayu Gelondongan yang Hanyut di Banjir Sumatra
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber kayu gelondongan yang terbawa banjir Sumatra dan viral di media sosial. Pemeriksaan tersebut fokus pada potensi kayu hasil pembalakan ilegal maupun praktik penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di areal penggunaan lain (APL).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, kayu yang terbawa banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang, kayu lapuk, material sungai, penebangan legal, hingga aktivitas ilegal.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelas Dwi Januanto.
Dalam konferensi pers sebelumnya, ia menegaskan bahwa dugaan sementara kayu gelondongan berasal dari PHAT di APL. "Kita deteksi bahwa itu dari PHAT di APL. PHAT adalah Pemegang Hak Atas Tanah. Di area penebangan yang kita deteksi dari PHAT itu di APL, memang secara mekanisme untuk kayu-kayu yang tumbuh alami itu mengikuti regulasi kehutanan dalam hal ini adalah SIPU, Sistem Informasi Penataan Hasil Hutan," ujar Dwi Januanto.
Sampah kayu gelondongan pascabanjir di Tapanuli Tengah, Sumut
Ia menambahkan, pemeriksaan menyeluruh masih dilakukan karena banjir masih berlangsung di beberapa wilayah.
Selain menelusuri sumber kayu, Ditjen Gakkum Kemenhut juga membongkar praktik pencucian kayu ilegal melalui skema PHAT. Sepanjang 2025, sejumlah kasus berhasil diungkap, termasuk di Aceh Tengah pada Juni dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal, serta di Solok, Sumatera Barat pada Agustus dengan 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.
Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan, diamankan 4 unit truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu dengan dokumen PHAT yang dibekukan.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," jelas Dwi Januanto.
Untuk mencegah peredaran kayu ilegal, Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di APL. Langkah ini diambil agar skema PHAT tidak disalahgunakan untuk memperdagangkan kayu hasil pembalakan liar.
Sebagaimana diketahui, video kayu gelondongan yang hanyut di Sumatera Utara sempat viral di media sosial, banyak warganet mengaitkannya dengan deforestasi dan praktik ilegal. Dwi Januanto menegaskan, tim Gakkum Kemenhut masih memeriksa kemungkinan kayu-kayu tersebut merupakan hasil pencucian kayu ilegal lewat skema PHAT.
"Kawan-kawan masih ngecek, ya tapi kita sinyalir ke situ," tuturnya. (Ant)