Kemenhut Ungkap Tak Terbitkan Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan Sejak Juli 2025
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) angkat bicara soal tudingan Bupati Tapanuli Selatan yang menyebut pemerintah pusat membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025. Kemenhut menegaskan, tidak ada satu pun izin penebangan yang dikeluarkan sejak pertengahan tahun.
"Tidak ada satupun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Dirjen PHL, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.
Laksmi menjelaskan, pihaknya justru menerima dua surat dari Bupati Tapanuli Selatan pada Agustus dan November 2025. Isi surat tersebut meminta agar Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah itu tidak diberikan akses ke Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," ujarnya.
Meski demikian, Laksmi mengungkapkan adanya aktivitas ilegal yang sempat terjadi di kawasan PHAT Tapsel. Kemenhut bersama aparat daerah telah melakukan operasi penindakan.
"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," tutur dia.
Laksmi menegaskan, layanan SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara atau areal penggunaan lain (APL).
Ia juga menekankan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun instansi pertanahan. Karena kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, maka pengawasan pemanfaatannya berada di tangan pemerintah daerah.
Dirinya memastikan bahwa setiap pelanggaran tetap ditindak sesuai wilayah otoritas. Pelanggaran di dalam kawasan hutan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan, sementara pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan diproses melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," tutur dia.