Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra, Kejagung Dalami Potensi Pidana

lingkungan, perusahaan, banjir, Riau, WALHI, Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra, Kejagung Dalami Potensi Pidana, Pencabutan izin hasil audit Satgas PKH, Perusahaan di Riau turut terdampak, Greenpeace soroti transparansi dan pemulihan lingkungan, Hak Masyarakat Adat dan alih kelola lahan, Kejagung dalami potensi pidana

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor di sejumlah wilayah Sumatra. 

Keputusan tersebut diambil setelah audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyusul rangkaian bencana lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin itu mencakup perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan dengan total luas konsesi lebih dari satu juta hektare. 

Pemerintah menyatakan langkah ini sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan ulang pengelolaan kawasan hutan.

Di sisi lain, organisasi lingkungan menilai kebijakan tersebut masih menyisakan sejumlah catatan. 

Pasalnya, pertanyaan terkait transparansi proses, pemulihan lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat terdampak muncul dari pihak lain.

Pencabutan izin hasil audit Satgas PKH

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan izin dilakukan setelah Satgas PKH melaporkan hasil audit terhadap aktivitas perusahaan di kawasan hutan. 

Audit tersebut dilakukan menyusul bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah Sumatra.

"Berdasarkan laporan Satgas PKH tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews, Rabu (21/1/2026).

Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. 

Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Perusahaan di Riau turut terdampak

Dua perusahaan yang izinnya dicabut beroperasi di Provinsi Riau, yakni PT Sumatera Riang Lestari dan PT Sumatera Sylva Lestari. 

PT Sumatera Riang Lestari mengelola hutan tanaman industri seluas 173.971 hektare di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Sebelumnya, organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau telah mendesak pencabutan izin perusahaan tersebut. 

WALHI menyoroti dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan serta konflik lahan dengan masyarakat.

Sementara itu, PT Sumatera Sylva Lestari mengelola izin seluas 42.530 hektare di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dengan fokus pada penyediaan bahan baku industri pulp dan kertas.

Greenpeace soroti transparansi dan pemulihan lingkungan

Di sisi lain, Greenpeace Indonesia menilai pencabutan izin 28 perusahaan merupakan langkah yang semestinya dilakukan pemerintah, tetapi perlu disertai transparansi yang jelas. 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji meminta pemerintah membuka proses investigasi dan indikator pencabutan izin kepada publik.

"Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik," ujar Sekar dalam siaran pers, dikutip dari , Rabu (21/1/2026).

Menurut Greenpeace, tanpa kejelasan tersebut, proses penegakan aturan sulit dipantau oleh masyarakat.

Hak Masyarakat Adat dan alih kelola lahan

Selain transparansi, Greenpeace juga menyoroti pentingnya pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak Masyarakat Adat di wilayah konsesi yang dicabut izinnya. 

Sekar menyebut, sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut sebelumnya diduga menggusur ruang hidup Masyarakat Adat.

"Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," kata Sekar.

Greenpeace juga menyoroti praktik alih kelola lahan sitaan kepada badan usaha milik negara. 

Menurut mereka, pola tersebut berpotensi hanya memindahkan penguasaan lahan tanpa memastikan pemulihan ekosistem yang rusak.

Kejagung dalami potensi pidana

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan Kejaksaan Agung akan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan tersebut. 

Penelusuran dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana dalam pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

"Nanti, ini kan kita baru data-data ini, nanti kita akan kembangkan arahnya ke mana," kata Burhanuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Perusahaan di Riau Dicabut Izinnya karena Picu Banjir, Total Izin Capai 216.501 Hektare. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang