Nasib Bripda Masias Siahaya Ditentukan Siang Ini! Sidang Etik Disaksikan Langsung Orang Tua Pelajar yang Dibunuhnya

Bripda MS, oknum Brimob Polri diduga menganiaya siswa madrasah hingga tewas
Bripda MS, oknum Brimob Polri diduga menganiaya siswa madrasah hingga tewas

Siang ini menjadi momen krusial bagi keluarga Arianto Tawakal (14). Di Gedung Bidang Propam Polda Maluku, Ambon, sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob yang diduga menganiaya pelajar tersebut hingga tewas, resmi digelar.

Tak sekadar sidang internal biasa, jadwal persidangan sengaja diatur pukul 14.00 WIT. Alasannya, agar keluarga korban yang datang dari Kota Tual bisa menyaksikan langsung proses yang menentukan nasib terduga pelaku. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Komisaris Besar Poliai Rositah Umasugi memastikan agenda itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini pukul 14.00 WIT dilaksanakan ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku," ujar Rositah kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, persidangan sebenarnya bisa digelar lebih pagi. Namun pihak kepolisian mempertimbangkan jadwal penerbangan keluarga korban dari Tual menuju Ambon.

"Sebenarnya bisa kita jadwalkan pagi, tapi karena keluarga ini kan dari Tual harus berangkat pesawatnya pukul 11.00," tuturnya.

Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto bahkan memfasilitasi keberangkatan orang tua dan kakak korban agar bisa hadir langsung. Setibanya di Ambon, Nasri Karim (15), kakak korban yang juga menjadi korban dan mengalami patah tulang, dijadwalkan lebih dulu mendapat penanganan di Rumah Sakit Tentara sebelum menuju lokasi sidang.

Polda Maluku menargetkan sidang etik ini rampung dalam sehari, termasuk pembacaan putusan. Komitmen keterbukaan pun ditegaskan.

"Diupayakan hari ini juga setelah sidang bisa langsung mendapatkan putusan. Kami komitmen penanganan kasus ini transparan tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Brimob pelaku penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsnanawiyah (MTs) berinisial Arianto Tawakal (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, 19 Februari 2026, telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual. Polda Maluku memastikan proses hukum terhadap oknum anggotanya berjalan tanpa kompromi.

Terduga pelaku berinisial Bripda Masias Siahaya, yang diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Ia diketahui menganiaya korban yang sedang mengendarai motor bersama kakaknya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk pertolongan medis namun akhirnya meninggal dunia, sementara sang kakak alami patah tulang.

Polda Maluku menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor atas nama Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi dalam siaran pers, Jumat, 20 Februari 2026.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya proses pidana, Polda Maluku juga memastikan mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri berjalan simultan. Jika dalam sidang etik terbukti terjadi pelanggaran berat, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," tegasnya.