Perilaku Negara Menyuap Negara di Kasus Hakim PN Depok, Begini Respons KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal perkara suap yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai perilaku oknum penyelenggara negara menyuap penyelenggara negara alias negara menyuap negara. 

Dalam hal ini, oknum hakim pengadilan negeri Depok menerima suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan dari oknum direksi pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada meeting of minds (kesepakatan, red.) di situ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026

Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.

"Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu," ujarnya

Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.

"Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu," ungkapnya

Anak Usaha Kemenkeu Menyuap Hakim

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Kelimanya diduga terlibat dalam kongkalikong pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. 

Kasus bermula dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya (KD). PT KD mengajukan percepatan eksekusi karena telah menang atas sengketa lahan dengan masyarakat, berdasarkan putusan PN Depok pada 2023. Adapun putusan banding dan kasasi juga menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Pada Januari 2025, kata KPK, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.

PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru sita YOH, atas permintaan ketua dan wakil ketua PN Depok, melakukan kesepakatan diam-diam dengan PT KD, sekaligus menyampaikan imbalan Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi.

Namun, PT KD menyatakan keberatan dengan besaran imbalan tersebut. Kedua belah pihak kemudian sepakat imbalan untuk percepatan eksekusi menjadi Rp850 juta.