Rumah Hakim di Medan Dibakar Mantan Sopir, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Polisi akhirnya mengungkap alasan Fahrul Azis Siregar nekat membakar rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Calvijn menerangkan, ada sejumlah pemicu yang membuat Azis merasa sakit hati, salah satunya karena ia diberhentikan sebagai sopir pada pertengahan Oktober 2025.
Azis sendiri mengenal Khamozaro sejak sang hakim bertugas di PN Rantau Prapat, dan selama masa bekerja, ia sudah tiga kali keluar masuk sebagai sopir pribadi korban.
Polisi memastikan bahwa rumah Khamozaro memang dibakar. Azis ditangkap di kediamannya pada 14 November 2025.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi menangkap tiga orang lain yang terlibat, yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Menurut Calvijn, Oloan terlibat membantu pembakaran sekaligus pencurian. Hariman berperan menjual perhiasan yang dicuri Azis dari rumah korban, sedangkan Medy membeli perhiasan tersebut.
Dari hasil penjualan, Azis mendapatkan uang ratusan juta rupiah yang kemudian dipakai untuk membeli sepeda motor serta kebutuhan lain.
Calvijn menegaskan, hingga saat ini tidak ditemukan keterkaitan antara aksi pembakaran itu dengan perkara hukum yang sedang ditangani Khamozaro.
Peristiwa kebakaran rumah terjadi pada Selasa (3/11/2025) pagi di Komplek Taman Harapan Indah. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Rusli Simbolon, menyebut informasi kebakaran masuk pada pukul 10.41 WIB.
"Api dapat dipadamkan pada pukul 11.18 WIB. Tidak ada korban jiwa. Kerugian mencapai Rp 150.000.000," jelas Rusli dalam keterangan tertulis.
Khamozaro sendiri dikenal sebagai hakim yang menangani sejumlah perkara korupsi. Salah satu kasus yang cukup mendapat perhatian adalah korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Ginting.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Khamozaro dijadwalkan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus tersebut, Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, sehari setelah rumahnya terbakar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.