KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB, Kapan Pemeriksaannya?

Ridwan Kamil usai diperiksa di Bareskrim
Ridwan Kamil usai diperiksa di Bareskrim

“Seminggu yang lalu ya kalau enggak salah. Seminggu yang lalu lah. Jadi, kami kira atau perkirakan itu (surat pemanggilan) sudah sampai,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa, 2 Desember 2025.

Surat pemanggilan KPK itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.

Namun, ketika ditanya apakah Ridwan Kamil mengonfirmasi kehadirannya atau tidak, Asep mengaku perlu menanyakan kepada penyidik kasus Bank BJB terlebih dulu.

“Kami nanti coba tanyakan ke penyidiknya ya, apakah sudah ada konfirmasi untuk kehadiran atau belum,” ujar Asep.

Saat ditanya materi yang akan didalami pihaknya kepada Kang Emil, eks Wakapolres Metro Jakarta Pusat ini mengatakan lembaga antirasuah itu belum dapat menyampaikannya kepada publik.

“Materinya belum bisa kami sampaikan. Nanti setelah Pak RK selesai, nah itu bisa konfirmasi ke Pak RK ya,” katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Senin, 1 Desember 2025, tercatat sudah 266 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (Ant)