Apa Itu Single Salary ASN? Ini Bedanya dengan Sistem Gaji PNS Sekarang

Wacana penerapan kebijakan single salary ASN atau gaji tunggal ASN masih terus bergulir.
Meski skema single salary ASN telah tercantum dalam dokumen Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, hingga kini belum ada waktu rinci waktu berlakunya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, penerapan gaji tunggal dan reward untuk ASN bakal menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
"Kan kita menunggu RPP Manajemen ASN dulu kan, harus bertahap, karena sistem karirnya mereka kan kita perbaiki. Ini kan penghargaan dan pengakuan namanya RPP-nya nanti itu," kata Rini, di Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Rini menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menyusunnya. Hal tersebut juga sudah menjadi pembicaraan dengan kementerian terkait, termasuk dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Sebetulnya sudah ada pembicaraan-pembicaraan dengan kementerian Keuangan, tentunya dengan Administrasi Negara yang memang kita bicara masalah kompetensi. (Skemanya) masih menunggu RPP-nya dulu," ucap Rini.
Ia menuturkan, Undang-Undang Nomor 5, yang kini digantikan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sejatinya menjabarkan lebih luas terkait total reward bagi ASN, bukan hanya gaji tunggal.
Konsep gaji tunggal ASN sejatinya memang ingin diterapkan pemerintah. Namun, gaji tunggal tidak dimaknai sebagai penyatuan gaji dan tunjangan semata.
Menurut Rini, gaji tunggal ASN merupakan bentuk apresiasi atas kinerja ASN secara menyeluruh.
Penghargaan tersebut tidak hanya bersifat materi, tetapi juga mencakup sistem kerja, suasana kantor, hingga sistem karier.
"UU Nomor 20 lebih luas lagi. Tidak lagi bukan hanya single salary, karena ASN itu bukan cuma single salary, tapi total reward-nya. Diberikan penghargaan, bukan hanya masalah materi tapi sistem karier, kenyamanan dia bekerja, peningkatan kompetensinya, segala macam," ujar Rini.
"Jadi sebetulnya kita ingin mendorong itu adalah total reward untuk para ASN itu," ujar dia.
Apa Itu Single Salary ASN?
Single salary ASN atau skema gaji tunggal memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.
Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung pada kelompok mana mereka masuk dalam sistem grading.
Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Artinya dalam skema ini, sistem kepangkatan yang selama ini kita kenal sebagai "Golongan" (I, II, III, IV) akan digantikan atau dikonversi menjadi sistem "Grading" (Kelas Jabatan).
Pemerintah menilai, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.
Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, sistem single salary menjadi bagian dari upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan.
“Sebetulnya single salary ini salah satu cara pemerintah supaya penggajian betul-betul sesuai dengan hak pegawai,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (10/10/2025) dikutip dari Antara.
Beda Single Salary dengan Sistem Gaji ASN yang Berlaku Sekarang
Perbedaan skema single salary akan bisa dilihat dengan sistem gaji ASN yang berlaku sekarang.
Saat ini, penghasilan seorang ASN terdiri dari gaji pokok, ditambah dengan berbagai macam tunjangan yang jumlahnya bisa jauh lebih besar dari gaji pokok itu sendiri.
Berikut gambaran sistem gaji PNS yang saat ini berlaku berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dan peraturan terkait lainnya:
- Gaji Pokok: Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja (MKG)
- Tunjangan Melekat: Tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan beras
- Tunjangan Jabatan: Untuk pejabat struktural atau fungsional tertentu
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya berbeda-beda di setiap instansi (Kementerian/Lembaga/Pemda).
Seorang ASN dengan golongan yang sama bisa menerima penghasilan akhir (take home pay) yang sangat jauh berbeda hanya karena bekerja di instansi yang memiliki Tukin lebih tinggi dibandingkan instansi lain.
Sebaliknya, dalam single salary ASN atau gaji tunggal ASN, komponen-komponen tersebut disederhanakan. Tidak ada lagi pemisahan yang terlalu rinci yang membuat struktur gaji menjadi rumit.
Rini juga menjelaskan sistem baru dengan gaji tunggal untuk ASN bertujuan memberikan penghargaan melalui indikator yang lebih komprehensif.
Penghargaan ini tidak hanya diukur dari materi tapi mencakup sistem dan manajemen kerja yang lebih baik, lingkungan serta suasana kantor yang mendukung, dan kejelasan sistem karier bagi setiap pegawai.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "", "Menteri PANRB Ungkap Penetapan Gaji Tunggal ASN Tunggu RPP", dan "Gaji Tunggal ASN dan Sistem Gaji PNS Saat Ini, Apa Bedanya?"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang