Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, media sosial, medsos, pembatasan medsos, pembatasan medsos untuk anak, Pemerintah Batasi Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Apa Alasan dan Kapan Berlaku?

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (6/3/2026).

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," sambungnya.

Lalu, apa alasan pemerintah membatasi penggunaan medsos bagi anak dan kapan kebijakan ini mulai diberlakukan?

Apa Alasan Komdigi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Meutya Hafid mengatakan penerbitan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Ia menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman ketika mengakses internet, mulai dari konten negatif hingga berbagai bentuk kejahatan daring.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online," ujar Meutya.

"Pemerintah hadir agar orangtua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” sambungnya.

Selain itu, melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak pada berbagai platform digital.

Kapan Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dimulai?

Tahap implementasi pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan memiliki risiko tinggi.

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," ucap Meutya.

Apa Saja Medsos yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun?

Pada tahap awal, pembatasan medsos untuk anak di bawah usia 16 tahun diterapkan pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi, terutama medsos dan layanan jejaring.

Beberapa platform medsos yang termasuk dalam kategori tersebut, antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live. Ada pula platform game Roblox yang masuk daftar pembatasan.

Meutya mengakui implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Meski begitu, langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang