Pemerintah Akan Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru guna memperketat perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi turunan dari PP TUNAS.
Aturan ini menegaskan langkah pemerintah untuk menunda akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dianggap memiliki risiko tinggi, terutama media sosial (medsos) dan layanan jejaring daring.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Nantinya, akun anak-anak di platform digital tertentu akan dinonaktifkan secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis negara dalam menghadapi ancaman digital yang semakin nyata bagi anak-anak.
"Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," seru Meutya dalam siaran persnya, dilansir dari KompasTV, Jumat (6/3/2026).
Bukan larangan menggunakan internet secara total
Meutya mengatakan, aturan ini bukan merupakan larangan penggunaan internet secara total.
Aturan ini hanya akan menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman. Meutya juga menggarisbawahi bahwa target utama dari regulasi ini adalah perusahaan teknologi.
Diberitakan , aturan ini sama sekali tidak memberikan sanksi kepada anak yang mengakses maupun orangtua.
Sebaliknya, sanksi tegas dan nyata akan dijatuhkan kepada platform digital yang abai dan tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Menurut Meutya, peraturan ini mempertimbangkan berbagai bentuk risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Platform yang akan menjalankan kebijakan
Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari konten berbahaya hingga dampak psikologis yang dapat memengaruhi perkembangan mereka.
Ancaman tersebut antara lain seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, juga kecanduan atau adiksi digital.
Ia menambahkan, aturan ini dibuat sebagai bukti bahwa pemerintah ingin membantu orangtua menghadapi tantangan era algoritma yang semakin kompleks.
Adapun platform yang akan mulai menjalankan kebijakan ini antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Live
- Roblox
Proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh, dan orangtua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang