Menkeu Purbaya Buka-bukaan soal Kenaikan Gaji PNS 2026
Kepastian kenaikan gaji pegawai negeri sipil PNS pada 2026 belum bisa dipastikan dalam waktu dekat. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah masih membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk membaca arah ekonomi nasional sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar pada belanja negara.
Purbaya menjelaskan, keputusan terkait gaji PNS tidak bisa dilepaskan dari kondisi penerimaan negara dan keselarasan kebijakan ekonomi secara menyeluruh. Menurut dia, pemerintah ingin memastikan bahwa proyeksi ekonomi benar-benar stabil dan sinkron sebelum menetapkan kebijakan strategis.
“Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya sudah bisa lihat ke arah ke mana income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dikutip tvOnenews.com.
Ia menambahkan, kebijakan yang berpotensi meningkatkan belanja pemerintah, termasuk kenaikan gaji PNS, baru akan masuk tahap pembahasan setelah evaluasi ekonomi selesai dilakukan.
“Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MenPAN RB Rini Widyantini juga telah membuka peluang adanya penyesuaian gaji aparatur sipil negara pada 2026. Namun, ia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada pembahasan bersama Kementerian Keuangan sebagai pemegang kendali anggaran negara.
Rini menyebut, pengaturan terkait gaji ASN sudah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
“Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti kalau kenaikan saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober lalu.
Meski demikian, Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap terbuka, meskipun belum bisa dipastikan dalam waktu dekat.
“Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2024, di akhir masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Saat itu, pemerintah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Sementara itu, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Secara umum, gaji pokok PNS terbagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan rentang gaji dari sekitar Rp1,6 juta hingga Rp6,3 juta per bulan.