Tragedi Ponpes Al-Khoziny 67 Orang Tewas, Kenapa Polisi Belum Umumkan Tersangka?

tersangka, Sidoarjo, Pondok Pesantren Al-Khoziny, Pondok Pesantren Al-Khoziny ambruk, Tragedi Ponpes Al-Khoziny 67 Orang Tewas, Kenapa Polisi Belum Umumkan Tersangka?

Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa 17 saksi terkait ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Insiden itu menewaskan 67 orang.

Saat insiden itu terjadi, para santri sedang shalat Ashar berjamaah di lantai 1 atau lantai dasar bangunan tiga lantai di asrama putra. Bangunan itu sedang dalam proses konstruksi dan pengecoran.

”Dugaan awal penyebabnya adalah kegagalan konstruksi, failure of construction,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dikutip dari Kompas.id. 

Pasal yang didalami

Penanganan kasus juga telah ditingkatkan menjadi penyidikan meski belum ada penetapan tersangka. Tim penyidik mendalami pelanggaran KUHP pada Pasal 359 dan Pasal 360 mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat.

Penyidikan juga mengarah pada pelanggaran Pasal 46 Ayat (3) dan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam beleid ini, ada dugaan pelanggaran pemenuhan teknis bangunan.

Nanang mengatakan, sejak insiden terjadi, tim penyidik Polri sebenarnya segera melangkah untuk penyelidikan.

Langkah awal itu ialah dengan menerbitkan laporan polisi di Kepolisian Resor Kota Sidoarjo. Akan tetapi, karena masih ada operasi pencarian dan pertolongan (SAR) korban, tim penyidik terlebih dahulu mengedepankan misi kemanusiaan.

Bersamaan dengan misi kemanusiaan itu, tim tetap bekerja, misalnya mengumpulkan bukti material di lokasi reruntuhan dan tempat pembuangan akhir.

Mengapa belum ada tersangka? 

Kepolisian Daerah Jawa Timur belum mengumumkan tersangka insiden runtuhnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan 67 orang dari total 171 orang yang menjadi korban.

Polda Jatim mengambil alih penanganan kasus dari Kepolisian Resor Kota Sidoarjo.

”Ditangani oleh tim penyidik gabungan dan statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast, Jumat (10/10/2025) petang.

Tim berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. Tim menindaklanjuti laporan polisi LP/A4/IX/2025/SPKT Unit Reskrim Kepolisian Sektor Buduran.

Tim telah memanggil 17 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Rabu (8/10/2025) malam untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

Namun, Polda Jatim menolak membuka latar belakang 17 saksi yang telah dipanggil dan diperiksa. Sebagian dari 17 saksi itu akan diperiksa kembali. Polda Jatim juga memerlukan keterangan saksi ahli sebagai bukti.

”Pasti arahnya ke sana, tersangka, tetapi mohon bersabar,” kata Jules.

Ia menegaskan, Polda Jatim berkomitmen mengusut kasus ini karena memahami konteksnya sebagai kegagalan konstruksi yang diduga akibat kelalaian.

Polda Jatim mendalami dugaan pidana dalam insiden itu. Tim mendalami pelanggaran berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Beleid ini mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa atau luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

”Juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” kata Jules.

Regulasi yang dilanggar ialah Pasal 46 dan Pasal 47 UU No 28/2002 dengan ancaman pidana 1-5 tahun dan denda 1-20 persen dari nilai bangunan gedung.

Secara terpisah, menurut Direktur Bantuan Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sapta Aprilianto, pendalaman dugaan pelanggaran berlapis empat pasal itu cukup sesuai dengan peristiwa atau insiden.

Namun, terbuka peluang dalam penyidikan bagi tim untuk mengembangkan dugaan pelanggaran hukum lainnya.

Sebagian artikel tayang di Kompas.id dengan judul Mengapa Polisi Belum Umumkan Tersangka dalam Tragedi di Ponpes Al-Khoziny?

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.