Polisi Bekuk Sopir Bank Jateng di Rumah Baru Hasil Bawa Kabur Rp 10 Miliar, 2 Mobil dan Uang Disita
Kasus penggelapan uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri akhirnya menemukan titik terang.
Polisi berhasil menangkap sopir bank berinisial A yang sebelumnya melarikan dana tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah yang baru saja dibeli pelaku di Kalurahan Giriwungu, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim Polresta Solo dengan dukungan Polsek Panggang. A ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tidur di rumah barunya.
“Ditangkap di rumah, dia (A) beli rumah di Giriwungu, Panggang. Tidak ada perlawanan, posisi tidur mereka,” kata Gatot kepada wartawan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang termasuk pelaku utama. Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono, juga membenarkan kabar penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, dari Polresta Surakarta sudah menangkap pelaku utama di daerah Panggang, Gunungkidul Selatan, pukul 04.00 pagi tadi,” ujarnya di Mapolresta Solo.
Apa yang sebenarnya terjadi saat uang dibawa kabur?
Aksi nekat sopir bank itu terjadi pada Senin (1/9/2025). Saat itu, Bank Jateng Cabang Wonogiri mengirim tim untuk mengambil hampir Rp 10 miliar dari Cabang Solo.
Dalam perjalanan, hanya ada tiga orang di dalam mobil: seorang teller, sopir, dan satu anggota polisi yang ditugaskan sebagai pengawal.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa saat teller masih berada di dalam bank untuk mengambil tambahan Rp 1 miliar, polisi pengawal sempat pergi ke toilet. Saat itulah, sopir beralasan ingin memindahkan mobil di area parkir.Namun, dari rekaman CCTV, mobil justru keluar meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.20 WIB.
“Pengamanan dilakukan sesuai SOP dan permintaan. Kalau memang permintaan pengamanannya satu, ya dilaksanakan sesuai. Tolak ukurnya pihak yang membutuhkan pengamanan,” jelas Prastiyo.
Barang bukti apa saja yang disita?
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo menujukan dua mobil barang bukti kasus penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Wonogiri diamankan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, pada Senin (8/9/2025).
Pasca penangkapan, polisi mengamankan tiga karung berisi uang dan dua mobil sebagai barang bukti.
Dua kendaraan berwarna merah dan hitam itu kini terparkir di area belakang Polresta Solo dengan garis polisi terpasang.
Menurut Kapolresta Solo, Catur Cahyono, tim masih berada di lokasi penangkapan untuk menelusuri bukti-bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Saat ini tim masih berada di TKP untuk melengkapi bukti-bukti dan menelusuri hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus ini,” katanya.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung oleh Satreskrim Polresta Solo. Polisi masih mendalami detail kasus, termasuk ke mana aliran dana Rp 10 miliar tersebut digunakan. Barang bukti dan detail lain akan diumumkan setelah penyelidikan selesai.
“Yang pasti pelaku sudah kami tangkap. Untuk perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tegas Catur.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Beli Rumah di Gunungkidul, Ditangkap Saat Tidur di Sana".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.