KPK Konfirmasi Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour, telah mengembalikan sejumlah dana terkait dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (15/9/2025) mengutip Kompas.com.
Namun, Setyo belum merinci nominal yang diserahkan. Ia hanya menegaskan bahwa dana tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya singkat.'
Kuota haji khusus
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengungkapkan alasan dirinya beralih dari keberangkatan haji furoda ke haji khusus.
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid usai diperiksa KPK, Selasa (9/9/2025) malam, di Gedung Merah Putih.
Khalid menuturkan, dirinya diyakinkan oleh Ibnu Mas’ud bahwa kuota haji khusus tersebut merupakan kuota tambahan resmi dari Kementerian Agama.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, Khalid beserta sekitar 122 jemaah haji lainnya pun menggunakan visa khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah.
Meski akhirnya berangkat dengan fasilitas layaknya haji khusus, Khalid menegaskan bahwa pihaknya justru merasa dirugikan oleh travel Muhibbah.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” ungkap Khalid.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas yang diterima memang berbeda dari haji reguler.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” jelasnya.
Kerugian negara capai Rp 1 triliun
KPK resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perhitungan awal, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Kasus ini semakin panas setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan.
Dari 20.000 kuota ekstra dari Arab Saudi, Kemenag membagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, proporsinya seharusnya 92 persen haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.