Uang Puluhan Ribu Dollar AS Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah ke KPK, Terkait Skandal Korupsi Kuota Haji

Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah akhirnya buka suara soal keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sebuah podcast di YouTube, dia mengaku sudah mengembalikan sejumlah uang ke negara melalui KPK.
Pengakuan ini kemudian dibenarkan langsung oleh KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut uang tersebut memang sudah diterima dan kini dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji 2024.
Meski begitu, Setyo menegaskan jumlah pastinya masih diverifikasi.
“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” kata Setyo, dikutip Kompas.com, Selasa (16/9/2025).
Pengakuan Khalid Basalamah: ribuan Dolar AS dikembalikan
Dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi, Khalid menyebut ada setoran ke negara atas permintaan KPK.
“Yang ini, yang 4.500 (dollar AS) dikali sekian jemaah (118 orang), kembalikan ke negara. Yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan,” ujar Khalid.
Meski mengembalikan uang, Khalid menegaskan dirinya justru menjadi korban travel haji.
Dia merasa ditipu oleh PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud yang menawarkan kuota haji khusus seolah resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Awalnya, kata Khalid, dirinya bersama jemaah lain berniat berangkat haji furoda.
Namun kemudian ditawari untuk pindah ke haji khusus.
Karena disebut sebagai bagian dari “kuota tambahan resmi” Kemenag, tawaran itu diterima.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” kata dia.
Kasus kuota haji di KPK
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sekaligus Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (9/9/2025).
KPK saat ini tengah mendalami penyimpangan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2023–2024.Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kenyataannya pembagian malah dibuat 50:50, yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Harusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi faktanya dibagi rata, masing-masing 10 ribu,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Atas kasus ini, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Posisi Khalid Basalamah
Meski namanya terseret, Khalid mengklaim hanya menjadi korban karena mempercayai biro perjalanan haji.
Dia pun mengembalikan semua uang yang diminta KPK sebagai bentuk kooperatif dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut ribuan jemaah haji yang diduga terdampak manipulasi kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.