Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang "Jasa" Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Benarkan

khalid basalamah, khalid basalamah diperiksa kpk, khalid basalamah dugaan korupsi kuota haji, khalid basalamah kasus kuota haji, Khalid Basalamah Akui Kembalikan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, terkait pengembalian sejumlah uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“Benar,” ujar Setyo saat dikonfirmasi dikutip dari Antara.

Namun, ia menegaskan bahwa jumlah uang yang dikembalikan oleh Khalid masih dalam proses verifikasi oleh KPK.

Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan pengalamannya saat menjadi saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Kisah ini diungkap melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.

Menurut Khalid, awalnya ia dan 122 jemaah Uhud Tour telah membayar visa haji furoda yang mencakup biaya penginapan serta transportasi di Arab Saudi.

Namun, muncul tawaran lain dari Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang mengaku memiliki akses pada 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pertemuan dengan pejabat Mutiara Haji, Ibnu Mas’ud menawarkan visa haji khusus yang diklaim resmi dan memberikan fasilitas maktab VIP dekat dengan jamarat. Khalid mengaku penawaran tersebut cukup menarik, meski di kemudian hari menimbulkan persoalan.

Berapa Biaya yang Dibebankan kepada Jemaah?

Khalid menyebutkan setiap jemaah harus membayar 4.500 dolar AS untuk mendapatkan visa haji khusus tersebut.

Namun, dari total 122 jemaah, sebanyak 37 orang belum diproses visanya oleh Ibnu Mas’ud dan diminta tambahan biaya sebesar 1.000 dolar AS per orang. Menurut Khalid, biaya tambahan itu belakangan disebut sebagai “jasa” oleh Ibnu Mas’ud.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Mas’ud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid) ini kayak orang enggak ngerti,” kata Khalid menirukan percakapan tersebut.

Karena terancam jemaahnya tidak bisa berangkat, Khalid akhirnya menyetujui pembayaran tambahan tersebut.

Bagaimana Pengembalian Uang Itu Bisa Terjadi?

Usai musim haji berakhir, Khalid mengaku Ibnu Mas’ud mengembalikan 4.500 dolar AS yang telah dibayarkan tiap jemaah.

Namun kemudian, KPK memanggil Khalid dan meminta uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari proses hukum.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.

KPK menegaskan bahwa pengembalian ini akan diverifikasi untuk memastikan keterkaitan dengan kerugian negara.

Sejauh Mana KPK Menangani Kasus Ini?

Pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara detail potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Selain penyelidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut ketentuan, 92 persen kuota haji seharusnya untuk jamaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama justru membaginya 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Praktik ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.