MAKI Desak KPK Kembalikan Yaqut ke Sel Penjara: Merusak Sistem!

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

 Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak KPK untuk kembali melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan membatalkan pengalihan status tahanan menjadi penahanan rumah.

Dalam keterangannya, Minggu, 22 Maret 2026, Boyamin mengungkap kekecewaannya karena KPK menetapkan status penahanan rumah Yaqut secara diam-diam. Ia juga menyoroti adanya kemungkinan bila tahanan lain juga akan menuntut hal serupa yang nantinya berpotensi merusak profesionalitas KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini akan menyebabkan kerusakan sistem, dimana tahanan-tahanan lain akan menuntut hal yang sama, karena kalau tidak kan diskriminasi. Nanti tahanan lain akan minta pengalihan tahanan luar atau tahanan rumah, atau tahanan kota atau apapun itu," kata Boyamin

Menurut Boyamin, selama ini penahanan yang dilakukan KPK terhadap para tersangka korupsi begitu sakral dan tak bisa diutak-atik.  "Nah sekarang bisa diutak-atik nanti masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan. Kalau tekanannya kekuasaan bisa saja, tapi kalau lebih parah tekanan keuangan, dan itu sangat menyakitkan," ujarnya

Boyamin mendesak KPK untuk introspeksi diri dengan segera menahan kembali Yaqut di Rutan KPK, karena pengalihan status tahanan tanpa transparansi akan merusak sistem dan kontraproduktif terhadap upaya pemberantasan korupsi. "KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya

Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan KPK saat hari raya Idul Fitri 2026. 

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ungkapnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," ujarnya