DPR Dukung Penuh Dam Haji Dikelola di Indonesia: Perkuat Kemandirian Peternak Lokal

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin

 Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap wacana Kementerian Haji dan Umrah terkait tata kelola Dam (Denda/Diyat) Haji 2026 dengan opsi penyembelihan di Indonesia. 

"Wacana pemotongan Dam haji di Tanah Air adalah langkah rasional dan progresif yang harus kita dukung bersama. Ini bukan sekadar persoalan logistik ibadah, tetapi merupakan perwujudan kemandirian umat dan peluang besar untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan di sektor peternakan," ujar Derta Rohidin dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 November 2025.

Menurut Legislator Golkar dapil Bengkulu ini, potensi jumlah hewan Dam yang begitu besar ini merupakan kekuatan ekonomi yang signifikan. 

PPIH Arab Saudi 2025 melepas kepulangan jemaah haji Indonesia di Madinah

Jika skema penyembelihan dialihkan ke Indonesia, dengan opsi tata Kelola dam yang baru ini, maka manfaat daging Dam yang sebelumnya terpusat di Arab Saudi akan didistribusikan langsung kepada mustahik di seluruh Nusantara melalui jejaring Baznas. 

"Kolaborasi dengan Baznas memastikan penyaluran daging Dam berlangsung sesuai kaidah syariah, tepat sasaran, dan menjangkau wilayah khususnya 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Ini mengonversi kewajiban ibadah menjadi program pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan," jelasnya.

Untuk memastikan wacana tata Kelola dam ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan, Derta mengusulkan perlunya ada regulasi khusus yanga jelas mengenai mekanisme pembayaran dam di tanah air. 

Selain itu beliau juga mendorong agar system pembayaran dam jamaah bisa dilakukan secara terpusat baik melalui Baznas ataupun Lembaga keuangan syariah yang ditunjuk, bekerjasama dengan KBIHU, untuk memudahkan tracking dan akuntablitas 

Derta juga mendorong perlunya ada klaster Peternakan Dam Haji (KPDH) dengan melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan) di berbagai sentra peternakan yang ada di wilayah Jawa, Sumatera dan Banten. 

"KPDH ini harus memiliki standar kualitas ternak yang ketat dan mekanisme pengadaan yang transparan, sehingga peternak dapat mempersiapkan stok jauh hari sebelum musim haji," tegasnya.

Agar rencana tata Kelola penyembelihan dam haji sukses, Beliau juga mengusulkan perlunya optimalisasi teknologi dan peningkatan kapasitas Rumah Potong Hewan (RPH). 

Optimalisasi teknologi dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengemasan daging untuk menjamin daya tahan dan mempermudah distribusi ke seluruh wilayah. Sedangkan peningkatan kapasitas RPH perlu keterlibatan swasta dan pemerintah  seperti BPJPH untuk jaminan kehalalan dan BPOM untuk pengawasan standara Kesehatan di daerah daerah klaster

"Kebijakan ini adalah manifestasi dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Dengan sinergi yang kuat antara Kemenhaj, Baznas, Kementan, dan Komisi VIII DPR RI, kita dapat mewujudkan tata kelola Dam haji yang syar'i, sejahtera, dan mandiri untuk tahun 2026 dan seterusnya. Mari kita jadikan Dam haji sebagai motor penggerak ekonomi mustahik dan peternak Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, Dalam Rapat Kerja Kementerian Haji dan Umrah Dengan Komisi VIII, 18 November 2025 lalu Gus Irfan Yusuf selaku Menteri Haji dan Umrah, menjelaskan bahwa kementeriannya membuka opsi perbaikan tata Kelola dam haji untuk 2026 berupa penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. 

Skema ini melibatkan berbagai pihak seperti Baznas, Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta Asosiasi Peternak Domba. 

Ilustrasi naik haji

Ilustrasi naik haji

Tujuannya tidak hanya untuk mempermudah jamaah haji, tapi juga untuk memperkuat ekosistem haji dan ekonomi umat melalui penguatan rantai pasok hewan yang sehat dan terstandar 

Berdasarkan data kuota haji Indonesia tahun 2026 yaitu sebanyak 221.000 jamaah, dan mayoritas jamaah haji Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu mendahulukan ibadah umrah lalu dilanjutkan dengan ibadah haji pada tahun yang sama, sehingga wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih seekor kambing atau puasa 10 hari bagi yang tidak mampu. Menurut data kemenag, tahun 2024 ada sekitar 214.567 ekor kambing yang di gunakan untuk Dam.