PBNU Siap Diperiksa dan Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Pastikan Tak Terlibat

PBNU, Kemenag, Kuota Haji Khusus, Korupsi Kuota Haji, PBNU Siap Diperiksa dan Dukung KPK Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, Pastikan Tak Terlibat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikapnya untuk mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menekankan bahwa pihaknya siap memberikan keterangan apabila ada pengurus yang diperlukan oleh penyidik.

“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik, sebagai bagian dari warga negara yang taat hukum,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025) dikutip dari Antara.

Saifullah menegaskan sejak awal PBNU mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Ia memastikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum dan menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU menghormati upaya penegakan hukum oleh KPK,” cetusnya.

Mengapa PBNU Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka?

Sebelumnya, A’wan PBNU Abdul Muhaimin meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Menurutnya, langkah itu penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga NU.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” tegas Abdul.

Ia menambahkan, bila penetapan tersangka terus ditunda, bisa muncul kesan bahwa KPK justru merusak reputasi NU secara kelembagaan.

Padahal, menurutnya, dugaan pelaku hanyalah oknum-oknum yang memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” kata Abdul Muhaimin.

Apa Peran KPK dalam Penelusuran Aliran Dana?

KPK sebelumnya menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk kemungkinan yang mengarah ke PBNU.

Namun, KPK menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan organisasi keagamaan tersebut.

Lembaga antirasuah itu menekankan penelusuran dana merupakan bagian dari kewajibannya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berselang beberapa hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Selain KPK, DPR RI juga turun tangan melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Menurut temuan pansus, dari tambahan 20.000 kuota, Kementerian Agama membaginya 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, yakni masing-masing 10.000.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen. Artinya, kebijakan Kemenag dianggap bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.