Dana Haji Rp180 Triliun Siap Lebih Produktif, RUU Baru Buka Peluang Nilai Manfaat untuk Jemaah Makin Besar

Ilustrasi jemaah calon haji, Buka Ruang Investasi Lebih Fleksibel, Perkuat Pengawasan dan Mitigasi Risiko, Pengelolaan Dana Haji Didorong Lebih Modern, DPR Soroti Pentingnya Tata Kelola Dana Haji
Ilustrasi jemaah calon haji

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dana haji nasional. Regulasi baru tersebut membuka ruang yang lebih luas bagi optimalisasi nilai manfaat dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi, kebutuhan layanan jamaah, serta tantangan penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang dari tahun ke tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fadlul, dana haji merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh calon jamaah haji Indonesia.

“Dana haji adalah amanah umat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkelanjutan. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi langkah penting untuk memperkuat kelembagaan BPKH sekaligus mengoptimalkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh jamaah,” ujar Fadlul di Bandung, Jumat, 12 Juni 2026.

Buka Ruang Investasi Lebih Fleksibel

Salah satu poin penting dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah perluasan ruang investasi yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada BPKH dalam mengembangkan dana yang dikelolanya.

Melalui perubahan tersebut, BPKH berpeluang melakukan investasi pada sektor-sektor yang berkaitan dengan ekosistem haji maupun instrumen produktif lainnya yang dinilai mampu memberikan nilai tambah bagi dana jamaah.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji. Dengan nilai manfaat yang lebih optimal, keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan bagi jamaah dapat semakin terjaga.

Fadlul menegaskan bahwa pengembangan investasi tetap akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap dana jamaah. Karena itu, penguatan regulasi menjadi fondasi penting agar pengelolaan dana dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi yang lebih kuat akan memberikan landasan yang kokoh bagi BPKH untuk mengelola dana haji secara produktif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan akuntabilitas.

Perkuat Pengawasan dan Mitigasi Risiko

Selain memperluas peluang investasi, revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji juga memuat sejumlah perubahan strategis lainnya yang bertujuan memperkuat tata kelola dana haji nasional.

Salah satunya adalah penguatan mitigasi risiko melalui pembentukan cadangan modal. Skema ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pengelolaan dana haji terhadap berbagai tantangan ekonomi maupun dinamika pasar yang dapat memengaruhi hasil investasi.

RUU tersebut juga memberikan perhatian terhadap aspek pengawasan dan transparansi. Penguatan mekanisme pengawasan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pengelola dana umat tersebut.

Tidak hanya itu, revisi regulasi juga membuka peluang lahirnya skema pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang lebih fleksibel bagi calon jamaah. Kehadiran skema baru tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus memperluas akses masyarakat dalam mempersiapkan keberangkatan ibadah haji.

Pengelolaan Dana Haji Didorong Lebih Modern

Fadlul menilai seluruh perubahan yang diusulkan dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji merupakan bagian dari upaya untuk menghadirkan sistem pengelolaan dana haji yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masa depan.

Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya dituntut menghasilkan manfaat yang optimal, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul seiring meningkatnya jumlah jamaah dan kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, penguatan kelembagaan, perluasan instrumen investasi, peningkatan pengawasan, serta penguatan manajemen risiko menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembaruan regulasi tersebut.

“Kami berharap revisi Undang-Undang ini dapat menjadi fondasi baru bagi pengelolaan dana haji yang lebih kuat, lebih adaptif, dan mampu menghasilkan nilai manfaat yang semakin optimal untuk mendukung kualitas layanan haji Indonesia,” kata Fadlul.

DPR Soroti Pentingnya Tata Kelola Dana Haji

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Keuangan Haji Abidin Fikri juga menekankan pentingnya revisi regulasi tersebut untuk memperkuat tata kelola dana haji nasional.

Menurut Abidin, perubahan aturan diperlukan agar pengelolaan dana haji semakin transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh jamaah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan total dana haji yang saat ini mencapai sekitar Rp180 triliun, penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan dana sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Selain itu, tata kelola yang semakin baik juga diharapkan mampu meningkatkan manfaat ekonomi yang pada akhirnya dapat kembali dirasakan oleh jamaah haji Indonesia melalui peningkatan kualitas layanan dan keberlanjutan program penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang. (Ant)