Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)
Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar. Namun, sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Saiful justru melontarkan pernyataan yang menarik perhatian.

Alih-alih membawa setumpuk dokumen atau berkas pendukung, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu mengaku siap menjelaskan seluruh persoalan yang dipermasalahkan penyidik berdasarkan apa yang ia ketahui dan ingat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa, kita sebagai bangsa sendiri apakah kita masih menghargai nilai-nilai yang diperjuangkan terutama sejak era reformasi. Kebebasan sipil, kebebasan berbicara, berbicara berserikat, dan demokrasi secara umum," tuturnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Saiful datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai terlapor. Dalam pemeriksaan tersebut, ia didampingi pengacara senior Todung Mulya Lubis dan sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya.

Ketika ditanya mengenai persiapan menghadapi pemeriksaan, Saiful mengaku siap memberikan klarifikasi kepada penyidik. Menurut dia, seluruh penjelasan yang dibutuhkan sudah tersimpan dalam ingatannya.

"Buktinya ada di kepala semua," ucap dia.

Kuasa hukum Saiful, Todung Mulya Lubis, menilai laporan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan. Terutama karena pasal yang digunakan berkaitan dengan penghasutan, sementara menurutnya belum terlihat secara jelas siapa pihak yang dihasut maupun dampak yang ditimbulkan.

“Ini pasal mengenai penghasutan. Saya nggak tahu yang dihasut siapa, yang merasa terhasut siapa, dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak terhasut,” kata Todung.

Todung mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaku sulit memahami penggunaan pasal tersebut terhadap kliennya yang hanya menyampaikan pandangan dalam sebuah forum diskusi.

“Ini buat saya absurd ya, pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian. Dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh dia,” ujarnya.

Menurut Todung, apa yang disampaikan Saiful merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, ia berharap perkara tersebut dapat dilihat secara proporsional.

“Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau kita bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku kini telah menerima dua laporan polisi yang mempermasalahkan ucapan pengamat politik Saiful Mujani yang diduga mengandung ajakan makar.

Laporan tersebut masuk dari dua pelapor berbeda dan kini tengah ditangani penyidik. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

“Kemarin ada yang kedua, terkait tentang adanya laporan terkait tentang dua orang, peristiwa yang dugaan konten di media bahwa ajakan makar,” kata dia, Jumat, 10 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, kedua laporan itu dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Ini masih kami lakukan pendalaman terkait tentang laporan polisi,” kata dia.