Penampakan Zarof Ricar Saat Dijebloskan ke Penjara

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (tengah)
Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (tengah)

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba usai vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap.

Zarof adalah terpidana perkara pemufakatan jahat dan suap terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Hari Senin, 8 Desember 2025, kemarin,” kata Anang saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa jaksa eksekutor telah menempatkan Zarof di Lapas Salemba untuk menjalani masa hukumannya. Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat proses pengawalan ketat dari petugas lapas dan jaksa saat membawa Zarof untuk menjalani eksekusi. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur eksekusi terpidana yang sudah inkracht.

“Sudah dieksekusi di (Lapas) Salemba ya,” ucapnya.

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Dengan putusan ini, Zarof dipastikan tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan kasasi tersebut diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025, dan diumumkan melalui laman resmi kepaniteraan MA.

“Amar putusan tolak kasasi penutut umum dan terdakwa," demikian bunyi keterangan yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA, dikutip Jumat, 14 November 2025.

Majelis kasasi dipimpin Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi Zarof begitu salinan putusan diterima.

“Kasasinya baru turun hari ini. Isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Anang.

Majelis kasasi dipimpin Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya akan segera mengeksekusi Zarof begitu salinan putusan diterima.

“Kasasinya baru turun hari ini. Isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," ujar Anang.