Rieke Diah Pitaloka Soroti Kasus Child Grooming yang Diungkap Aurelie Moeremans

Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.

 Isu child grooming masih menjadi perhatian publik. Kali ini disorot oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Kasus ini mencuat seiring beredarnya buku elektronik Broken Strings karya Aurelie Moeremans, yang memuat pengalaman masa kecilnya terkait dugaan child grooming oleh sosok yang disamarkan dengan nama “Bobby”. Rieke menilai persoalan child grooming ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut perlindungan hak anak dan penegakan hak asasi manusia. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), isu child grooming menjadi salah satu pembahasan utama. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, yang menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti persoalan ini secara serius.

Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan HAM pun berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memperdalam pembahasan sekaligus mencari solusi konkret dalam menangani kasus child grooming yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

“Nanti kita bikin RDPU. Bahkan, kita bisa juga undang Kementerian [Pemberdayaan] Perempuan dan [Perlindungan] Anak, polisi, dan segala macam. Jadi, kita rapat gabungan saja, khusus dengan child grooming ini,” ucap Willy selaku pimpinan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke Diah Pitaloka dalam forum tersebut secara khusus menyoroti kisah yang dituliskan Aurelie Moeremans. Menurutnya, buku tersebut bukan sekadar cerita personal, melainkan cerminan dari praktik child grooming yang bisa terjadi di lingkungan terdekat siapa pun.

“Ini adalah memoir yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata dan ini bisa terjadi pada siapa saja, juga kepada anak-anak kita,” ucap Rieke.

Ia menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dari negara. Rieke menjelaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sebagai tindak pidana tunggal, melainkan sebuah proses sistematis yang bertujuan membangun relasi emosional dan ketergantungan korban terhadap pelaku.

Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi prosesnya sistematis, ketika pelaku atau groomer membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja. Tujuan akhir adalah kekerasan atau eksploitasi seksual,” tuturnya.

Selain menyoroti pola kejahatan tersebut, Rieke juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terindikasi sebagai pelaku. Ia mengkritik adanya upaya pembelaan diri yang dinilai berpotensi menormalisasi kekerasan terhadap anak.

“Indikasi pelaku melakukan pembelaan diri seolah-olah normalisasi terhadap bagaimana kekerasan terhadap anak, ada pembujukan di situ, pernikahan, indikasi ada kekerasan seksual, dan sebagainya yang cukup sadis, saya kira,” ucapnya.

Sebagai komisi yang membidangi HAM, Rieke menilai Komisi XIII DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mendorong pengusutan kasus ini secara menyeluruh bersama mitra kementerian dan lembaga terkait.

“Saya mohon dukungannya dari semua pihak agar child grooming ini bisa diusut tuntas dan yang terindikasi pelaku tidak berkoar-koar. Mari kita buktikan KUHP baru ini punya taji bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII,” ujar dia. (Ant)