Eksekusi Zarof Ricar Terpidana Suap Hakim Kasus Ronald Tannur, Dijadwalkan Pekan Depan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Zarof Ricar, terpidana kasus suap hakim dalam perkara Ronald Tannur, akan dieksekusi ke Lapas Salemba pada pekan depan.
"Baru pekan depan rencananya mau dieksekusi (ke lapas). Zarof di Lapas Salemba rencananya," ujar Anang Supriatna di Jakarta pada Jumat (5/12/2025), dikutip Antara.
Sebelumnya, Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), divonis 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan penuntut umum.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," ujar petikan amar putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang diterbitkan oleh MA.
Vonis Berat Untuk Zarof Ricar: 18 Tahun Penjara
Zarof Ricar, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, dijatuhi hukuman lebih berat pada tingkat banding.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof menjadi 18 tahun penjara, lebih lama dari vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan," ujar majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman penjara, Zarof juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta seluruh harta yang disita, yaitu uang senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, yang dirampas untuk negara.
Kasus Suap yang Melibatkan Hakim Agung dan Pengacara
Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
Suap sebesar Rp5 miliar diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA dari 2012 hingga 2022.
Gratifikasi ini diduga terkait dengan pengurusan perkara-perkara hukum di MA.
Karir Zarof Sebelum Terjerat Kasus
Dilansri Kompas.com (26/10/2024) melalui Kompas.id, Zarof Ricar adalah seorang pensiunan pejabat MA yang lahir di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebelum pensiun pada Januari 2022, Zarof pernah menduduki berbagai posisi penting di MA, termasuk sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Pada 2020, ia juga diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Selain karir di MA, Zarof juga dikenal sebagai Wakil Ketua Komite Etik Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017.
Zarof juga terlibat dalam produksi film "Sang Pengadil", yang tayang di bioskop pada Oktober 2024.
Eksekusi Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Eksekusi terhadap Meirizka dilakukan satu minggu setelah putusan Mahkamah Agung yang menguatkan vonis terhadapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang