Tangis Panitera Wahyu Gunawan di Sidang Suap Hakim: Mohon Vonis Ringan demi Anak-Anak
Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendadak hening ketika Panitera Muda Nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya pada Rabu (5/11/2025).
Dengan suara bergetar, Wahyu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali mengasuh keempat anaknya yang masih kecil.
“Kiranya yang mulia dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada saya agar saya dapat memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, menata kembali kehidupan, dan membesarkan anak-anak saya dengan baik,” ujar Wahyu sambil menunduk dan mengusap air mata.
Ayah dari Empat Anak Kecil
Dalam sidang itu, Wahyu bercerita tentang kondisi keluarganya. Ia memiliki empat anak berusia 12 tahun, 7 tahun, 2 tahun, dan 1 tahun.
Anak bungsunya, katanya, bahkan belum mengenali wajah ayahnya karena masih berusia empat bulan ketika ia ditahan oleh Kejaksaan Agung pada April 2025.
“Anak saya yang paling kecil baru belajar mengenali wajah ayahnya. Saya hanya ingin bisa mendampingi mereka tumbuh dengan baik,” ucapnya lirih.
Wahyu menuturkan, setiap malam, ia hanya bisa berdoa agar anak-anaknya kelak memahami bahwa sang ayah tengah berjuang menebus kesalahan.
Akui Salah, tapi Sebut Hanya Jadi Perantara
Dalam pledoinya, Wahyu menyatakan menyesal dan bertanggung jawab penuh atas tindakannya, tapi menegaskan bahwa dirinya bukan pengambil keputusan utama dalam kasus suap hakim perkara vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Yang mulia, di dalam perkara ini saya hanyalah sebagai perantara, bukan pengambil keputusan dan bukan pihak yang menikmati keuntungan besar,” katanya.
Ia mengaku tidak memiliki keberanian untuk menolak arahan dari pihak lain yang lebih berkuasa, termasuk Ariyanto, pengacara dari korporasi CPO yang menjadi sumber suap.
Meski begitu, Wahyu mengakui perbuatannya telah mencoreng nama baik lembaga peradilan, tempat ia mengabdi selama bertahun-tahun.
“Saya sadar sepenuhnya bahwa perbuatan saya telah mencederai kehormatan lembaga peradilan. Saya menyesal dan memohon maaf kepada Mahkamah Agung, seluruh warga pengadilan, masyarakat, serta keluarga saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Panitera Muda Nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dalam sidang kasus suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)
Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Denda
Jaksa Penuntut Umum menuntut Wahyu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Wahyu dianggap berperan aktif sebagai penghubung antara pihak korporasi CPO dan hakim-hakim pengadilan, sehingga turut menerima uang suap senilai Rp2,4 miliar.
Jaksa juga meminta Wahyu mengembalikan uang tersebut sebagai uang pengganti, dan jika tidak sanggup, hartanya akan disita oleh negara.
Selain itu, ia masih diancam dengan pidana tambahan enam tahun penjara.
Kasus Suap Hakim Vonis Lepas
Kasus ini menyeret sejumlah pejabat pengadilan lainnya, termasuk mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena menerima suap Rp15,7 miliar.
Tiga hakim lain, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan kewajiban mengembalikan uang suap antara Rp6 hingga Rp9,5 miliar.
Total suap dalam perkara ini mencapai sekitar Rp40 miliar, yang diyakini diberikan sebagai imbalan atas putusan lepas (ontslag van rechtvervolging) terhadap tiga korporasi CPO yang terseret kasus korupsi.
Penyesalan Seorang Abdi Hukum
Di akhir pledoinya, Wahyu kembali memohon agar hakim memberikan keadilan yang berbelas kasih, bukan hanya berdasarkan hitungan hukum semata.
Ia berharap masih diberi kesempatan untuk menebus kesalahannya dan membuktikan penyesalan dengan menjadi ayah yang lebih baik bagi anak-anaknya.
“Saya hanya ingin punya kesempatan untuk menata kembali hidup saya, memperbaiki diri, dan membesarkan anak-anak saya,” ucapnya sambil terisak.
Tangisan Wahyu di ruang sidang Tipikor menjadi potret pahit jatuhnya seorang aparat penegak hukum ke dalam jerat korupsi, sekaligus pengingat betapa mahal harga dari sebuah kekhilafan.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.