Soroti Kasus Pencabulan di Pati, Cak Imin Dorong Pembuatan Hotline di Ponpes Tiap Kabupaten
Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti kasus pencabulan yang diduga dilakukan Kiai Ashari, pendiri Ponpes Ndolo Kusumo, Pati terhadap puluhan santriwati.
Cak Imin menegaskan kasus pencabulan tersebut bukanlah kejadian biasa, melainkan sebuah alarm keras bagi dunia pendidikan Indonesia.
Ia bahkan menyebut situasi saat ini sebagai kondisi darurat kekerasan di lembaga pendidikan atau pesantren.
"Apa yang terjadi di Pati oleh orang yang mengatasnamakan kiai pesantren palsu menurut saya ini harus menjadi alarm. Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai," kata Cak Imin kepada wartawan di Plaza BPJS Jamsostek, Jumat, 8 Mei 2026.
"Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," sambungnya.
Guna mengatasi hal tersebut, Cak Imin mendorong penyediaan akses pelaporan yang cepat dan aman bagi para korban. Dia mengaku siap berkoordinasi lintas kementerian untuk mewujudkan hotline pengaduan yang efektif di seluruh wilayah.
"Saya siap mem-backup Kemenko PMK, mem-backup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membangun hotline yang efektif. Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten," jelas dia.
Di samping itu, Cak Imin juga menekankan pentingnya edukasi tiap santri mengenai hak-hak pribadi mereka. Sehingga, pada santri tidak mudah dimanipulasi oknum pengajar tak bertanggungjawab.
Para anak didik, santri, sebelum memulai pesantren harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya, mereka awam terhadap hakikat akan dirinya menghadapi pendidikan. Ini harus ada orientasi," jelas Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, Kiai Ashari, dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Kiai Ashari (tengah) selaku pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo.
Kiai Ashari diketahui jadi tersangka dugaan pencabulan santriwati. Penetapan pasal berat itu dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali terhadap korban dalam rentang waktu cukup panjang.
Kapolres Kota Pati, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"(Tersangka dijerat) Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain UU Perlindungan Anak, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada tersangka.
"Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata dia.
Tak berhenti di situ, polisi turut menambahkan jeratan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yang ketiga Pasal 418 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun," tuturnya.