Ibu Ronald Tannur Dieksekusi di Lapas Pondok Bambu Setelah Terbukti Suap Hakim
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeksekusi Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus dugaan suap hakim.
Eksekusi dilakukan setelah Meirizka menjalani vonis tiga tahun penjara terkait suap untuk mempengaruhi vonis anaknya.
Anang menjelaskan bahwa eksekusi tersebut berlangsung satu minggu setelah vonis Meirizka berkekuatan hukum tetap.
"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/12/2025).
Vonis Terhadap Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja, yang juga merupakan ibu dari pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Meirizka, bersama pengacaranya Lisa Rachmat, terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar anaknya, Ronald, divonis bebas atas tuduhan pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Rosihan dalam sidang pada (18/6/2025).
Selain itu, Meirizka juga dihukum denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Vonis terhadap Meirizka lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Kasus Suap Hakim dan Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 2023, awalnya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Ronald menganiaya Dini hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Setelah bertengkar, Ronald menendang dan memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras, kemudian melindas tubuhnya dengan mobil.
Meskipun Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
Namun, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, Ronald divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik yang menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.
Keputusan ini menimbulkan kecurigaan dari Kejaksaan Agung.
Penyelidikan Kejagung dan Penangkapan Hakim Korup
Setelah vonis bebas Ronald, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang terbukti menerima suap.
Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga ditangkap sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tujuan agar anaknya dapat divonis bebas.
Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan praktik suap yang melibatkan hakim dan pengacara untuk mempengaruhi putusan hukum yang kontroversial.
Vonis Hakim yang Terlibat Suap
Tiga hakim yang menerima suap, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, telah dijatuhi hukuman.
Erintuah dan Mangapul masing-masing dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis 10 tahun penjara atas tindak pidana suap yang mereka terima dalam kasus ini.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Kilas Balik Kasus Ronald Tannur: Bunuh Pacar, Suap Hakim, Kini Dapat Remisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang